Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Oknum Guru Honorer Tipu Warga Hingga Rp 3 Miliar

26 Oktober 2022   08:07 Diperbarui: 26 Oktober 2022   08:32 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Resta Samarinda


Samarinda - Bisnis arisan online masih banyak diminati masyarakat, terutama bagi orang orang yang tidak paham regulasi dan hanya ingin mendapatkan keuntungan besar secara singkat dari mengikuti arisan tersebut.

Hal itulah yang mendasari JA (24) Guru honorer disalah satu SD di Kota Tepian, yang telah menipu dan menggelapkan uang peserta arisan online yang ia adakan.

"Kami menerima laporan, ada 23 korban dengan total kerugian Rp 3 miliar," terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melaksanakan rilis dengan awak media, Senin (24/10/2022)

Sumber: Humas Resta Samarinda 
Sumber: Humas Resta Samarinda 


Ia menambahkan, modus operandi JA adalah dengan menawarkan Arisan Online melalui media sosial Facebook. Keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi dan dalam waktu singkat.

"Penawaran melalui Facebook dan korban diberi iming iming keuntungan besar. Misalnya kalau membeli dan masuk get nominal Rp 15jt, dapatnya Rp25jt hanya dalam waktu beberapa hari saja," imbuhnya.

Selain itu, Kapolresta Samarinda juga mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Waspadai modus modus investasi dan arisan online yang tanpa memiliki legalitas yang sah.

"Tidak ada bisnis instan, waspadai penipuan berkedok arisan maupun investasi. Karena hal itu sudah diatur dalam OJK," ucapnya.

Barangbukti yang diamankan dari pelaku antara lain kendaraan roda empat Daihatsu Terios, 1 Unit HP, Akun Facebook, Satu buah Email, Buku Catatan Arisan, 2 unit sepeda lipat, sejumlah perhiasan emas, alat rumah tangga, tas, Sepatu, Sepeda motor dan CCTV.

"Kami akan telusuri aliran dananya kemana saja," pungkasnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP Juncto 378 KUHP. (msn/rn)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun