Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lebih dari 3000 PinJol Illegal Ditutup

18 Oktober 2021   08:56 Diperbarui: 18 Oktober 2021   09:07 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Independen

Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa lebih dari 3000 Pinjaman Online (PinJol) telah ditutup. Pinjaman Online atau yang lebih dikenal dengan PinJol tersebut, ditutup karena tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (17/10/21).

"Ini semua tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar, maka harus di tutup," terang Wimboh.

Ia menjelaskan, kehadiran fintech lending memang sudah berkembang cepat dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga masyarakat perlu tahu dan waspada, mana PinJol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan mana yang Illegal.

"Ada 107 PinJol yang terdaftar di OJK, sisanya Illegal," jelasnya.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang bila menghadapi masalah dengan pihak PinJol. Bila meresahkan, bisa langsung lapor Polisi terdekat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun