Mohon tunggu...
Rafly Wiraatmaja
Rafly Wiraatmaja Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Apa Itu Dewan Pers: Peran UUD Penyiaran.

24 Juni 2025   10:53 Diperbarui: 24 Juni 2025   10:53 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

SANKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA

Sanksi Administratif (oleh KPI/Pemerintah):

Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara mata acara, pembatasan durasi siaran, denda administratif, hingga pencabutan izin siaran secara berjenjang.

Sanksi Pidana:

Pasal 57: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda 1-10 miliar rupiah untuk pelanggaran berat seperti siaran berisi fitnah, SARA, kekerasan, atau kepemilikan silang media

Pasal 58: Penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda 500 juta-5 miliar rupiah untuk pelanggaran seperti siaran tanpa izin atau iklan yang melanggar ketentuan

Pasal 59: Denda 200 juta-2 miliar rupiah untuk menjual waktu siaran selain untuk keperluan iklan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun