SANKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA
Sanksi Administratif (oleh KPI/Pemerintah):
Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara mata acara, pembatasan durasi siaran, denda administratif, hingga pencabutan izin siaran secara berjenjang.
Sanksi Pidana:
Pasal 57: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda 1-10 miliar rupiah untuk pelanggaran berat seperti siaran berisi fitnah, SARA, kekerasan, atau kepemilikan silang media
Pasal 58: Penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda 500 juta-5 miliar rupiah untuk pelanggaran seperti siaran tanpa izin atau iklan yang melanggar ketentuan
Pasal 59: Denda 200 juta-2 miliar rupiah untuk menjual waktu siaran selain untuk keperluan iklan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI