Undang-undang ini terdiri dari XII Bab dan 64 pasal yang mengatur seluruh aspek penyiaran dari definisi hingga sanksi. Penyiaran didefinisikan sebagai kegiatan memancarluaskan siaran melalui spektrum frekuensi racio untuk dapat diterima secara serentak oleh masyarakat. Komisi Penyiaran Inconesia (KPI) dibentuk sebagai lembaga negara independen yang mewakili peran serta masyarakat dalam bidang penyiaran.
TUJUAN DAN FUNGSI PENYIARAN:
1. Memperkukuh integritas nasional dan membina watak bangsa yang beriman.
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
3. Membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.
4. Menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Sedangkan fungsinya adalah sebagai media komunikasi massa untuk informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan perekat sosial.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Undang-undang ini memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dimana setiap warga negara memiliki hak, kewajiban, can tanggung jawab dalam mengembangkan penyiaran nasional. Organisasi nirlaba, LSM, dan perguruan tinggi dapat melakukan kegiatan literasi dan pemantauan. terhadap penyiaran. Masyarakat juga dapat mengajukan keberatan terhadap program atau isi siaran yang merugikan.
SENSOR DAN PEDOMAN PERILAKU
Berbeda dengan media cetak, isi siaran dalam bentuk film dan iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. KPI juga diwajibkan membentuk Pedoman Perilaku Penyiaran yang mencakup rasa hormat terhadap pandangan keagamaan, kesopanan dan kesusilaan, pembatasan adegan seks dan kekerasan, serta perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan.