Mohon tunggu...
Rafly Wiraatmaja
Rafly Wiraatmaja Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Apa Itu Dewan Pers: Peran UUD Penyiaran.

24 Juni 2025   10:53 Diperbarui: 24 Juni 2025   10:53 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Undang-undang ini terdiri dari XII Bab dan 64 pasal yang mengatur seluruh aspek penyiaran dari definisi hingga sanksi. Penyiaran didefinisikan sebagai kegiatan memancarluaskan siaran melalui spektrum frekuensi racio untuk dapat diterima secara serentak oleh masyarakat. Komisi Penyiaran Inconesia (KPI) dibentuk sebagai lembaga negara independen yang mewakili peran serta masyarakat dalam bidang penyiaran.

TUJUAN DAN FUNGSI PENYIARAN:

1. Memperkukuh integritas nasional dan membina watak bangsa yang beriman.

2. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

3. Membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.

4. Menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Sedangkan fungsinya adalah sebagai media komunikasi massa untuk informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan perekat sosial.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Undang-undang ini memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dimana setiap warga negara memiliki hak, kewajiban, can tanggung jawab dalam mengembangkan penyiaran nasional. Organisasi nirlaba, LSM, dan perguruan tinggi dapat melakukan kegiatan literasi dan pemantauan. terhadap penyiaran. Masyarakat juga dapat mengajukan keberatan terhadap program atau isi siaran yang merugikan.

SENSOR DAN PEDOMAN PERILAKU

Berbeda dengan media cetak, isi siaran dalam bentuk film dan iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. KPI juga diwajibkan membentuk Pedoman Perilaku Penyiaran yang mencakup rasa hormat terhadap pandangan keagamaan, kesopanan dan kesusilaan, pembatasan adegan seks dan kekerasan, serta perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun