Mohon tunggu...
Muhammad Rafly Syairi
Muhammad Rafly Syairi Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Just doing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberdayaan Karang Taruna desa Sungai Rengit untuk Mencegah perkawinan di bawah umur

16 Maret 2025   02:45 Diperbarui: 16 Maret 2025   02:47 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama bapak dan ibu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Kelapa (Sumber: Dokumentasi pribadi Rafly syairi))

Perkawinan dibawah umur merupakan isu yang serius dan kompleks yang terjadi dalam Masyarakat. Kegiatan pengabdian Masyarakat ini berfokus pada peran remaja (Karang Taruna) dalam membangun kesadaran remaja melalui kegiatan penyuluhan Hukum berupa edukasi dalam mencegah perkawinan dibawah umur di Desa Sungai Rengit. Tujuannya yaitu untuk kesadaran Masyarakat khususnya remaja serta memberi Solusi yang inovatif dalam mencegah perkawinan dibawah umur. Diskusi pada kegiatan ini melibatkan kalangan remaja bertukar gagasan, pendapaat dan informasi antara pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Sasaran kegiatan ini adalah keluarga dan para remaja yang terdampak masalah perkawinan dibawah umur.

Sebagai makhluk hidup yang terus-menerus beregenerasi, perkawinan memang merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia yang membawa dampak yang signifikan, baik secara fisik maupun emosional. Perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita menciptakan hubungan keluarga yang mengikat, membentuk dasar keluarga yang kuat dalam masyarakat, serta menciptakan ikatan hukum dan sosial yang kompleks. Di Indonesia, perkawinan tidak hanya memiliki dimensi budaya yang kaya, tetapi juga memiliki implikasi terhadap hak-hak asasi individu, khususnya hak untuk melanjutkan keturunan.

Pernikahan sebagai fenomena sosial dan hukum yang memiliki peran penting dalam keberlanjutan keluarga, masyarakat, dan negara secara keseluruhan. Didalam Islam memegang peran sentral dalam mengatur perkawinan sebagai satu-satunya bentuk hidup secara berpasangan yang diberkahi dan dianjurkan. Hal ini tercermin dalam ajaran Islam yang memfokuskan pentingnya perkawinan sebagai fondasi utama dalam membentuk keluarga yang bahagia dan berkeberlanjutan. Konsep ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, yang menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menikah di usia terlalu muda dapat menghambat perkembangan emosional dan rentan terhadap tekanan emosional, stress dan depresi

Keputusan usia pernikahan adalah salah satu kriteria terpenting ketika menggunakan prinsip-prinsip jiwa dan pematangan tubuh, sebagaimana didefinisikan pada 16 tahun 2019 dari perspektif pernikahan. Pasal 7, paragraf 1 dari Undang-Undang ini menentukan batas usia. Ini berarti menikah sebagai kondisi orang lain. Secara khusus, batas usia ini adalah 19 tahun untuk pengantin masa depan dan 19 tahun untuk calon pengantin pria. Dengan menentukan batas usia ini, harus diharapkan bahwa pengantin telah mencapai tingkat kematangan yang tepat untuk mengambil langkah -langkah serius seperti pernikahan. Ini untuk memastikan bahwa pernikahan terjadi dengan kesadaran penuh dan persiapan yang cukup untuk melindungi individu dari risiko pernikahan dini dan mencapai tujuan pernikahan yang sangat baik dan berkelanjutan.

Meski adanya penetapan batasan usia menikah, namun dalam kenyataannya masih sering di jumpai penyimpangan yang melakukan perkawinan dibawah umur. Tentunya bertentangan dengan prinsip dan syarat perkawinan. Fenomena ini menjadi pelanggaran terhadap prinsip dan syarat perkawinan yang seharusnya menjadi landasan dalam mengikat ikatan perkawinan. Penyimpangan seperti ini menciptakan potensi risiko serius, terutama bagi calon pengantin yang belum cukup matang baik secara emosional maupun fisik. Oleh karena itu, upaya pendidikan, kesadaran hukum, dan penegakan hukum yang lebih kuat sangat diperlukan untuk mengurangi dan mencegah perkawinan di bawah umur serta untuk memastikan bahwa perkawinan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Perkawinan di bawah umur adalah masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, budaya, dan hukum. Salah satu faktor yang berkontribusi adalah kemiskinan. Pada kawasan tertentu tingkat kemiskinan tinggi, keluarga mungkin mendukung perkawinan anak-anak mereka sebagai upaya untuk mengurangi beban ekonomi keluarga atau sebagai cara untuk mengamankan masa depan anak-anak mereka. Ini seringkali menjadi pendorong perkawinan di bawah umur yang tidak seharusnya terjadi, dan calon pengantin muda seringkali kurang siap secara finansial maupun emosional untuk menghadapi komitmen perkawinan. Selain faktor ekonomi, faktor budaya juga berperan penting dalam perkawinan di bawah umur. Di beberapa komunitas, perkawinan dini atau anak dianggap sebagai tradisi yang harus diikuti. Tekanan sosial atau norma budaya dapat memaksa individu untuk menikah pada usia yang sangat muda. Ini dapat menghasilkan perkawinan yang tidak berdasarkan pilihan bebas dan informasi yang memadai, dan seringkali berdampak negatif pada kesejahteraan calon pengantin muda tersebut.

Menikahlah ketika kamu sudah siap segalanya, siap mental dan finansial. Terlalu kejam jika kamu memiliki anak, tapi kamu menyediakan hidup anak-mu dengan keterbatasan, anakmu tidak meminta untuk dilahirkan, jadi bertanggung jawablah untuk segala hidupnya. Melahirkan anak dalam keadaan miskin adalah Kejahatan yang nyata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun