Mohon tunggu...
Rafly Alief Lazuardi
Rafly Alief Lazuardi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Indonesia Investment Authority: Inovatif atau Destruktif

10 Februari 2021   12:07 Diperbarui: 10 Februari 2021   12:34 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dewasa ini, Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian, salah satu caranya adalah dengan membangun tingkat pertumbuhan perekonomian melalui investasi, baik investasi yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

            Pada kondisi saat ini, ditengah melemahnya kondisi perekonomian akibat adanya pandemi covid-19 Pemerintah Indonesia berupaya untuk menjaga stabilitas perekonomian dengan mengeluarkan Undang -- Undang yang sangat menarik perhatian yaitu UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam UU tersebut banyak sekali dibicarakan terkait investasi untuk pertumbuhan perekonomian nasional. Banyak sekali instrumen -- instrumen yang tertuang didalam UU tersebut terkait investasi, salah satu instrumennya adalah pembentukan Lembaga Penjamin Investasi (LPI) yang kemudian disebut dengan nama Indonesia Investment Authority (INA) yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

            Merujuk pada UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pemerintah langsung bergerak cepat dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Didalam PP tersebut, diatur terkait bagaimana mekanisme berlangsungnya LPI ini mulai dari bagaimana tugasnya hingga pengawasan didalam pelaksanaannya.

            Setelah dikeluarkannya PP tersebut, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan dibentuknya Indonesia Investment Authority ini dapat menjadi pelangkap untuk pemulihan ekonomi nasional 2021. Hal ini pun sesuai dengan pendapat ahli yang mengungkap terkait manfaat dari adanya Sovereign Whealth Fund bagi perekonomian yaitu dapat Mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. (Lipsky, 2008). Selain itu, Presiden Joko Widodo pun mengungkapkan bahwa adanya INA ini menjadi inovasi yang baik dalam pembiayaan nasional. Presiden mengatakan bahwa adanya INA ini akan menjadi pembiayaan nasioanal dengan cara lain selain dari pinjaman atau utang luar negeri.

            Namun, disisi lain adanya lembaga baru ini benar -- benar inovatif atau malah destruktif. Jika dilihat pada kondisi saat ini, kondisi investasi di Indonesia masih belum efisien. Berdasarkan pada nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang masih bereda di atas level 6 yang juga menjadi tertinggi di wilayah ASEAN. Nilai ICOR yang tinggi ini menggambarkan bahwa ekonomi Indonesia belum efisien dan berarti investasi Indonesia belum mengalir dengan baik. Melihat kondisi ini dapat menjadi sebuah pertanyaan apakah pembentukan lembaga ini dapat memperbaiki ICOR atau malah memperburuk kondisi ICOR yang seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah.

            Selain itu, adanya lembaga baru ini yang lebih terfokus pada Foreign Direct Investment (FDI) ini kurang tepat untuk dilaksanakan pada saat seperti ini. Dimana perekonomian dunia yang tidak stabil seharusnya Pemerintah terfokus untuk membangun tingkat Domestic Direct Investment (DDI) karena tidak akan terpengaruh oleh kondisi perekonomian global. Dengan terfokusnya lembaga ini terhadap FDI akan menimbulkan resiko yang cukup besar jika para investor gagal bayar dalam investasinya yang disebabkan fluktuasi perekonomian global.

            Yang terakhir, untuk menjadi pertimbangan apakah Indonesia Investment Authority ini menjadi lembaga yang inovatif atau destruktif adalah dengan melihat isi Peraturan Pemerintah tentang lembaga ini. Di dalam PP tersebut, sekiranya terdapat tiga keistimewaan yang diberikan pemerintah terhadap lembaga ini. Pertama, pad pasal 72 menyebutkan LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven. Kedua, pada pasal 55 aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada LPI. Dan yang ketiga, Pasal 52 memberikan perlakuan khusus dalam hal laporan tahunan yang terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan diaudit oleh kantor akuntan publik yang dipilih oleh Dewan Direktur LPI berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas LPI. Dengan adanya tiga keistimewaan lembaga ini, harus menjadi perhatian khusus karena lembaga ini bisa saja gagal dalam tata kelolanya atau bahkan terjadinya korupsi. Karena di dalam PP tersebut dan di dalam UU no 11 tahun 2020 pasal 158 mempunyai implikasi bahwa kerugian /keuntungan lembaga bukan kerugian negara padahal asetnya merupakan aset negara.

            Maka, berdasarkan pada penjelasan tersebut terkait tentang positif dan negatif dari dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi ini dapat menjadi acuan kita apakah dengan terbentuknya Indonesia Investment Authority benar -- benar langkah yang inovatif atau bahkan langkah yang destruktif dalam tujuan pemulihan ekonomi nasional 2021.

Source: 

Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun