Olahraga di Indonesia sebagaimana bagian dari kehidupan bermasyarakat menjadi penting. Sehingga pemerintah mengatur system olahraga di Indonesia pada undang-undang no. 3 tahun 2005 sebagai langkah untuk memberi perlindungan dan penjelasan kepada semua elemen yang mendukung olahraga nasional.
Permasalahan Olahraga Indonesia.
Indonesia adalah lahannya atlet muda berbakat. Indonesia merupakan lahannya ekspresi kehidupan berolahraga seluas-luasnya. Dan Indonesia merupakan gudangnya permasalahan olahraga yang tak kunjung habis.
Hal ini diyakini karena manusia dan system yang dibangun dalam keadaan ‘bobrok’. Bagaimana tidak fakta membuktikan, pertama membangun mentalitas manusia Indonesia yang kian hari kian merosot, mulai dari pengaruh politik yang berdampak pada perekonomian sehingga muncul ‘kebringasan’ mental manusia Indonesia untuk bersaing mendapatkan sesuap nasi dengan cara apapun. Pola pendidikan yang bersifat formalitas dan menekan sehingga pencerdasan moral tidak dianggap terlalu penting dalam peningkatan SDM. Kedua, system yang dibangun dalam olahraga Indonesia penuh dengan kepentingan baik pribadi maupun kelompok. Ini yang akan menjadi boomerang dalam peningkatan prestasi olahraga yang harus diperbaiki.
Menurut Bapak Doni masalah yang sedang dihadapi dunia olahraga di Indonesia adalah :
- Pembinaan olahraga belum terarah.
- Lemahnya peran lembaga/bidang penelitian dan pengembangan olahraga.
- Masih terbatasnya sarana dan prasarana olahraga.
- Masih sulitnya pemanfaatan fasilitas olahraga karena masih terbatas.
Menurut Bapak Topo selaku guru olahraga dan juga wasit , Beliau menuturkan bahwa Masalah sarana dan infrastruktur yang kurang memadai menjadi faktor lain mengapa olahraga Indonesia belum mengalami kemajuan yang signifikan. Kurangnya gedung indoor olahraga atau kualitas rumput lapangan sepak bola yang kurang adalah beberapa contoh permasalahan kurang memadainya infrastruktur olahraga di Indonesia.
Hal yang harus di perbaiki dalam memajukan Olahraga di Indonesia adalah :
Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam mengelola olahraga di Indonesia yaitu, dengan penanaman nilai, norma dan moral dalam berperilaku. Kemudian Pengoptimalan penangan pemerintah dalam menangani permasalhan olahraga sesuai dengan UU RI no. 3 2005 pasal BAB VIII tentang Pengelolaan Keolahragaan. Pengoptimalan peran lembaga pendidikan tinggi olahraga. peningkatan peran lembaga/bidang penelitian dan pengembangan olahraga dengan membuka wacana baru bahwa olahraga bukan saja mengedepankan otot tapi juga otak dalam rangka peningkatan pengembangan olahraga yang bersifat inovatif. Peningkatan pemahaman dan penerapan pendidikan jasmani dan olahraga
Sebagai penutup, penulis berharap kultur cinta terhadap olahraga bisa tumbuh dalam benak masyarakat Indonesia sehingga ke depannya olahraga tidak hanya dijadikan hobi semata, tetapi olahraga bisa dijadikan sebuah profesi yang prestatif. Untuk itu dibutuhkan upaya dari berbagai pihak,; masyarakat, pecinta olahraga, serta pemerintah untuk membuat kondisi olahraga Indonesia keluar dari keterpurukan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI