MALANGKOTA Upaya Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang patut diacungi jempol. Hal ini dibuktikan dengan hasil yang dipublikasikan Polresta Malang Kota dalam penggerebekan narkoba. Kini, pada Rabu (22 Mei 2024), barang bukti narkoba di halaman depan Ballroom Sanika Satyawada dimusnahkan oleh Polresta Malang Kota. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 29 kasus empat jenis narkoba pada Maret hingga Mei 2024.
Berdasarkan bukti yang diperoleh dari pelaku kejahatan narkoba tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan 440 nyawa. Barang bukti tersebut antara lain ganja 46,4 kilogram, sabu 1,9 kilogram, pil double L 339.398 butir, ekstasi 380 butir, dan carnophen 20 ribu butir. Menurut Kapolresta malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ditemukan sedikitnya 1.979,33 gram sabu, 46.444,91 gram ganja, 339.397 butir pil double L, 380 butir ekstasi, dan 20.000 butir carnophen.
"Yang kita musnahkan ada sabu seberat 1.506,75 gram, ganja seberat 44.216 gram, ekstasi 319 butir, carnophen 19.000 butir dan pil koplo dobel L 50.000 butir. Sisanya, kita sisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (22/05/2024). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di insinerator Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur yang dipajang tepat di halaman belakang Mapolresta Malang Kota.
Seluruh Forkopimda Kota Malang bergantian memasukkan barang bukti ke dalam insinerator. Bahkan, para pelaku juga sempat memasukkan barang bukti fisik tersebut ke dalam mesin untuk segera dibakar. Pria bernama Buher itu mengatakan, seluruh barang bukti yang diperoleh berasal dari 29 kasus yang ditemukan antara Maret hingga Mei 2024 "Selama periode itu, ada sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka 31 orang, terdiri 29 laki-laki dan 2 perempuan," ungkapnya.
Buher juga menjelaskan, tersangka yang ditangkap berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Malang dan sekitarnya "Ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Ini merupakan jaringan Sumatera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya," ungkapnya. Uji laboratorium untuk memusnahkan barang bukti narkoba Buher menambahkan dalam kasus ini, ternyata sedikitnya 440 ribu warga Malang terselamatkan dari bahaya narkoba.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun pidana penjara paling lama 20 tahun," jelasnya. Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi upaya Polresta Malang Kota dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang.
"Kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat dalam memberantas narkoba. Karena permasalahan narkoba, merupakan tanggungjawab kita bersama," ujarnya. Ia pun mengapresiasi tindakan Polresta Mlang Kota dalam mendeteksi kasus narkoba di Malng kOta " Semoga ini efek jera bagi tersangka," tandasnya.