Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nila Bela Negara
Wawasan kebangsaan dapat dimaknai sebagai kerangka berpikir bangsa Indonesia dalam melihat keberadaan serta dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Cara pandang ini berakar pada nilai-nilai fundamental Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat menjaga keutuhan NKRI, serta prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Dengan pijakan tersebut, wawasan kebangsaan diarahkan untuk membangun harmoni sosial dan politik demi tercapainya cita-cita nasional, yaitu masyarakat yang aman, adil, sejahtera, dan makmur.
Sementara itu, identitas bangsa Indonesia tidak hanya dituangkan dalam bentuk norma, tetapi juga tercermin pada simbol-simbol kenegaraan seperti Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Simbol-simbol tersebut tidak sekadar atribut resmi negara, melainkan cerminan kedaulatan, persatuan, dan rasa bangga sebagai bangsa. Dalam era globalisasi, Bahasa Indonesia semakin menegaskan jati diri bangsa dan berkembang penggunaannya di berbagai negara, menjadi bagian dari soft power Indonesia di dunia internasional.
Konsep Bela Negara merupakan bentuk nyata dari penerapan wawasan kebangsaan. Bela Negara dipahami sebagai tekad, sikap, serta tindakan setiap warga negara dalam menjaga kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Dalam perjalanan sejarah, semangat Bela Negara terbukti efektif bukan hanya ketika menghadapi kolonialisme, tetapi juga saat melawan berbagai ancaman non-tradisional. Di era modern, Bela Negara tidak lagi terbatas pada kewajiban militer, melainkan juga mencakup peran sipil dalam menjaga integritas nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 menjelaskan bahwa nilai dasar Bela Negara meliputi cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan pada Pancasila, kerelaan berkorban, serta kemampuan dasar dalam membela negara. Nilai-nilai ini mencerminkan penghayatan identitas kebangsaan sekaligus menjadi wujud etos pengabdian warga terhadap negara.Â
Pancasila, sebagai dasar negara, memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai landasan filosofis yang membentuk jati diri bangsa. Kedua, sebagai norma fundamental yang menjadi roh dan pedoman bagi seluruh sistem hukum serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 yang, pasca amandemen 2002, menjadi konstitusi tertulis yang lebih adaptif terhadap dinamika demokrasi dan supremasi hukum. Dengan demikian, wawasan kebangsaan dan Bela Negara saling terkait sebagai fondasi ideologis dan praktis bagi keberlangsungan negara.
Analisis Isu Kontemporer
Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi, negara menghadapi tantangan multidimensional yang bersifat dinamis. Isu-isu kontemporer yang mengemuka menuntut analisis komprehensif, baik dari aspek hukum, politik, sosial, maupun keamanan. Beberapa isu strategis yang relevan dengan konteks kebangsaan antara lain:
- Korupsi
Korupsi merupakan persoalan laten yang melemahkan fondasi demokrasi dan pembangunan nasional. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, korupsi dikategorikan ke dalam 30 bentuk tindak pidana yang meliputi kerugian keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi. Kompleksitas regulasi ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut dimensi hukum, tetapi juga moralitas, tata kelola pemerintahan, dan integritas individu.
- Narkotika
UU No. 35 Tahun 2009 menjadi instrumen hukum utama dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Masalah narkotika tidak semata isu kriminal, melainkan juga isu kesehatan masyarakat, keamanan, dan stabilitas sosial. Penyalahgunaan narkotika menimbulkan ancaman serius terhadap produktivitas generasi muda, sehingga strategi penanganannya harus komprehensif melalui pendekatan represif (penegakan hukum) dan preventif (pendidikan, rehabilitasi, dan penguatan keluarga).
- Terorisme dan Radikalisme