Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, media sosial diramaikan dengan unggahan warga yang memasang bendera bajak laut dari serial One Piece, gambar tengkorak dengan topi jerami yang identik dengan tokoh Monkey D. Luffy. Bendera tersebut terlihat dikibarkan di depan rumah, warung, hingga berdampingan dengan bendera merah putih.
Meski awalnya dianggap sebagai lelucon, sebagian warganet justru mengaitkannya dengan kritik sosial terselubung terhadap realitas kemerdekaan yang belum sepenuhnya dirasakan oleh semua kalangan.
Budaya Pop dan Ekspresi Sosial
Serial One Piece, karya mangaka Jepang Eiichiro Oda, bercerita tentang kru bajak laut yang melawan ketidakadilan dan otoritas global dalam dunia fiksional. Tokoh utama, Luffy, digambarkan sebagai sosok yang menjunjung tinggi kebebasan, persahabatan, dan perlindungan terhadap kelompok tertindas. Nilai-nilai ini dinilai resonan dengan realitas sosial di banyak negara, termasuk Indonesia.
Menurut survei yang dilakukan Populix (2022), One Piece adalah salah satu anime dengan penggemar terbanyak di Indonesia, terutama di kalangan usia 17--35 tahun. Ini menunjukkan bahwa serial ini memiliki basis penonton yang luas dan potensial membentuk narasi alternatif di ruang publik.
Tindakan Simbolik dan Resistensi Sunyi
Fenomena ini dapat dibaca melalui pendekatan teori "weapons of the weak" dari James C. Scott. Dalam bukunya Domination and the Arts of Resistance (1990), Scott menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak memiliki akses langsung terhadap kekuasaan cenderung mengekspresikan ketidakpuasan secara simbolik dan tidak frontal. Bentuknya bisa berupa sindiran, humor, atau tindakan kecil yang secara kasatmata tampak tidak mengganggu, namun mengandung kritik sosial yang dalam.
Pemasangan bendera bajak laut bisa dipahami sebagai bentuk resistensi simbolik. Tanpa menentang secara eksplisit, tindakan ini menyiratkan ketidakpuasan terhadap makna kemerdekaan yang dirasa tidak merata. Dalam banyak komentar netizen, misalnya, muncul narasi bahwa "Luffy lebih terasa sebagai pahlawan rakyat" atau "bendera Luffy mewakili semangat bebas yang sesungguhnya."
Perspektif Legal dan Reaksi Publik
Meski begitu, secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih di momen resmi kenegaraan bisa dianggap melanggar. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara menyatakan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dipasang bersama simbol lain di tempat yang sama.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait fenomena bendera One Piece. Di sisi lain, di ruang digital, tanggapan publik cenderung terbagi. Sebagian menilai tindakan ini kreatif dan tidak merugikan, sementara yang lain menganggapnya bentuk penghinaan terhadap simbol negara.