5. Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum)
Ijtihad juga bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umat, yakni mencari hukum yang memberikan manfaat besar dan mencegah kerusakan, meskipun tidak terdapat dalil langsung dalam nash. Contohnya, penetapan aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan manusia.
6. 'Urf (Kebiasaan Masyarakat)
Adat atau kebiasaan masyarakat dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam hal ini, ijtihad mempertimbangkan realitas sosial agar hukum Islam tetap relevan dan dapat diterapkan secara efektif.
7. Sadd al-Dzari'ah (Menutup Celah Kerusakan)
Metode ini digunakan untuk mencegah suatu perbuatan yang secara lahiriah boleh, tetapi berpotensi menimbulkan kemudaratan. Misalnya, melarang penjualan senjata kepada pihak yang berpotensi menyalahgunakannya.
Kesimpulan
Metode ijtihad merupakan sarana penting dalam menjaga dinamika hukum Islam agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Melalui ijtihad, Islam dapat memberikan jawaban atas berbagai persoalan baru tanpa keluar dari nilai-nilai dasar syariat. Dengan demikian, ijtihad menjadi bukti bahwa hukum Islam bersifat fleksibel, rasional, dan relevan sepanjang masa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI