Mohon tunggu...
rafiq naufal
rafiq naufal Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi saya belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad

13 Oktober 2025   18:23 Diperbarui: 13 Oktober 2025   18:23 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Metode Ijtihad

Ijtihad merupakan proses berpikir mendalam yang dilakukan oleh para ulama atau ahli hukum Islam (mujtahid) untuk menetapkan hukum terhadap suatu permasalahan yang belum dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Tujuan ijtihad adalah mencari solusi hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam ketika tidak ditemukan dalil yang eksplisit.

Dalam pelaksanaannya, ijtihad memiliki beberapa metode atau cara yang digunakan oleh para ulama agar hasilnya tetap berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Berikut penjelasannya:

1. Ijtihad dengan Al-Qur'an dan Hadis

Metode ini dilakukan dengan meneliti dan memahami ayat-ayat Al-Qur'an serta hadis Rasulullah SAW yang berkaitan dengan suatu masalah. Mujtahid mencari makna, konteks, dan tujuan hukum yang terkandung di dalamnya. Jika ditemukan dalil yang jelas, maka keputusan hukum diambil langsung dari sumber tersebut tanpa memerlukan metode lain.

2. Ijma' (Kesepakatan Ulama)

Apabila tidak ditemukan dalil yang pasti dari Al-Qur'an dan Hadis, maka mujtahid dapat merujuk kepada ijma', yaitu kesepakatan para ulama terdahulu mengenai suatu hukum tertentu. Ijma' dianggap sebagai bentuk ijtihad kolektif yang mencerminkan pandangan bersama para ahli agama.

3. Qiyas (Analogi)

Qiyas dilakukan dengan cara membandingkan suatu kasus baru dengan kasus lama yang hukumnya sudah jelas dalam Al-Qur'an atau Hadis. Jika kedua kasus memiliki sebab (illah) yang sama, maka hukum yang sudah ada dapat diterapkan pada kasus baru tersebut. Misalnya, pengharaman narkotika disamakan dengan khamar karena keduanya sama-sama memabukkan.

4. Istihsan (Preferensi Hukum yang Lebih Baik)

Metode ini digunakan ketika penerapan qiyas secara kaku dirasa menimbulkan kesulitan atau ketidakadilan. Maka, mujtahid dapat memilih hukum lain yang lebih ringan atau lebih bermanfaat bagi masyarakat, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun