Mohon tunggu...
Rafiq AkbarNasri
Rafiq AkbarNasri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Saya adalah mahasiswa Universitas Pamulang jurusan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Membakar Sampah dan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Sampah

6 Mei 2024   21:40 Diperbarui: 6 Mei 2024   22:04 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Buleleng

Membakar sampah masih menjadi kebiasaan buruk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Tangerang Selatan. Tentunya hal ini dapat menimbulkan berbagai macam masalah bagi lingkungan sekitar dan juga kesehatan masyarakat sekitar. Adapun dampak yang ditimbulkan dari pembakaran sampah ini adalah pencemaran udara, yang dapat menimbulkan gas beracun seperti dioksida sulfur, nitrogen oksida, dan partikulat kecil yang dapat mencemari udara. 

Zat-zat yang terkandung dalam gas tersebut dapat menyebabkan masalah Kesehatan serius bagi tubuh manusia, seperti infeksi saluran pernapasan, iritasi pada mata, hingga penyakit mematikan seperti kanker. Tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun dari membakar sampah ini dapat menimbulkan kerusakan ekosistem alami, termasuk hutan, Sungai, dan lahan pertanian. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya habitat flora dan fauna di lingkungan sekitar.

Untuk mengatasi masalah pembakaran sampah yang semakin marak ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman menyampaikan melalui surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan semua lapisan masyarakat didorong untuk mampu mengelola sampah dengan ramah lingkungan. Adapun para pelanggar juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Peraturan Daerah Tangsel Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. 

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 51 yang berbunyi (1) Dalam hal Orang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A tetap melakukan pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan adanya sanksi tersebut Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengharapkan masyarakat lebih sadar dalam menjaga lingkungan masing-masing khususnya di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun