Pasal 106 ayat 4 UULLAJ tegas menyebutkan bahwa setiap pengendara  harus mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;Â
b. Marka Jalan;Â
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
 d. gerakan Lalu Lintas;Â
e. berhenti dan Parkir;Â
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;Â
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atauÂ
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Secara filosofis sebenarnya dengan pengendara motor mematuhi ketentuan diatas membuat lalu lintas dijalan raya menjadi tertib. Hal yang mungkin sering terjadi dijalan raya yang dapat kita saksikan adalah pelanggaran terhadap rambu larangan putar balik, menerobos lampu lalu lintas bahkan marka jalan.
Bebas Sanksi Tilang
Jika kelima hal diatas telah dipenuhi tentunya setiap pengendara sepeda motor akan bebas dari sanksi tilang, apabila ke hal diatas tidak dipenuhi maka sanksi tilang akan didapatkan bagi setiap pengendara sepeda motor. konsekuensi sanksi termuat jelas dalam UULLAJ mulai dari Pasal 280, 281, 285,286,287 ,293 ayat 2 dan pasal lainya yang bekaitan dengan sanksi dapat dibaca sendiri dari Pasal 280 sampai pasal 300-an .