1. Bawa SIM C dan STNK Motor Yang Kamu Kendarai
Kewajiban membawa SIM C untuk pengendara sepeda motor beserta STNK merupakan kewajiban bagi setiap pengendara sepeda motor, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Ayat 5 huruf a dan b UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Secara filosofis dapat kita artikan bahwasanya SIM C kenapa harus kita bawa adalah untuk membuktikan bahwasanya sebagai seorang pengendara sepeda motor seseorang tersebut sudah layak. Sedangkan STNK adalah sebagai bukti bahwasanya motor yang dikendarai adalah motor tersebut legal kepemilikannya, untuk pajak kendaraan jangan lupa dibayar setiap tahun.
2. Gunakan Helm berstandar SNI
Pasal 106 ayat 8 UULLAJ Â mewajibkan setiap pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk menggunakan hel Standar Nasional Indonesia.
Secara filosofis penggunaan helm sangat penting untuk melindungi bagian kepala kita, jadi tidak perlu sayang uang untuk membeli helm yang benar benar terjamin kualitasnya dan yang terpenting pemakaian helm harus benar jangan hanya sekedar syarat saja.Â
3. Nyalakan Lampu Utama  Sepeda Motor Walaupun di Siang Hari
Pasal 107 ayat 2 UULLAJ mewajibkan bagi setiap pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama di siang hari. Beruntung motor-motor keluaran terbaru saat ini ketika dihidupkan lampu utama langsung menyala jadi tidak ada alasan untuk lupa.
Secara filosofis memang sebenarnya dapat diperdebatkan penggunaan lampu utama disiang hari bagi sepeda motor, akan tetapi  tidak ada salahnya juga mungkin kebijakan tersebut dibuat telah memlaui kajian mendalam dari para ahli dibidang transportasi.
4. Patuhi Kelengkapan  Sepeda Motor Â
Secara normatif disebutkan mengenai persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 48 ayat 2 UULLAJ. Untuk sepeda motor seperti lampu, spion dan lainya yang termasuk kategori persayaratan teknis dan layak jalan yang dijelaskan juga dalam pasal 106 ayt 3 UULLAJ.Â
5.  Patuhi  Segala Rambu Lalu Lintas