Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional  "Veteran" Jawa Timur melaksanakan Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tanggal 24 Januari 2022 hingga 2 Juni 2022, mahasiswa yang telah melaksanakan Magang di Kejaksaan Negeri Kota Malang terdiri dari Rafi Anugerah Ferdianto, Fathan Taris Milzam, Septian Wahyu Prakoso, dan Ma'rifatus Solikin serta dibimbing oleh Bapak Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M.Â
Salah satu kegiatan dalam Magang MBKM yaitu peluncuran penetapan rumah Restorative Justice di Kelurahan Oro-oro Dowo. Restorative Justice merupakan program yang sedang gencar dilaksanakan oleh lembaga instansi hukum salah satunya Kejaksaan RI. sejak diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Kota Malang telah gencar melaksanakan peraturan tersebut, bahkan belum lama ini tanggal 15 Maret 2022 pada hari selasa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah meluncurkan rumah Restorative Justice agar dapat memaksimalkan proses pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku.Â
Dalam peluncuran ini, dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang H Sutiaji, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH, beserta jajaran bidang pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, dan Kapolsek Klojen, Kompol Domingus serta Kasdim 0833/Kota Malang Mayor Arm Chairul Effendi.
Walikota Malang H Sutiaji juga memberikan apresiasi positif atas penetapan dan peluncuran Rumah Restorative Justice. Walikota Malang juga menyampaikan, "Penerapannya ada tokoh masyarakat untuk menimbang benar tidaknya serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi. Dari kelompok keluarga juga, jangan sampai korban dan pelaku masalahnya selesai, tapi nanti ada keluarga yang masih menuntut. Dalam penerapan RJ tentunya harus tetap mengacu pada norma-norma hukum yang ada. Â Tapi jangan sampai itu membuat ruang bagi para pelaku untuk menyalahgunakan RJ."Â
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi menjelaskan bahwa Rumah RJ diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. "Ini bisa mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada," tuturnya.Â
Zuhandi juga menjelaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung no 15 Tahun 2020, beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ. Â Diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan perbuatannya, artinya bukan merupakan pengulangan perbuatan. "Lalu ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian kalau ada kerugian di pihak korban, itu kerugiannya tidak lebih dari Rp 3 juta. Itu perkara-perkaranya bisa diselesaikan melalui RJ."