Mohon tunggu...
Rafi Prasetiantara
Rafi Prasetiantara Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MENULIS JURNAL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Verifikasi Faktual Keanggotan Partai Politik

6 Juni 2023   12:46 Diperbarui: 6 Juni 2023   12:48 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstract

The Sidoarjo KPU and law study apprentice students conducted socialization on factual verification and the importance of community participation in the political process in Kupang Village, Sidoarjo Regency. This socialization aims to connect and provide political education to pond farming and paddy farming communities, as well as preventing fraud in the election process through community solidarity and the knowledge gained. This article focuses on the malpractice of implementing Socialization and Verification of Political Party Membership and uses the Observation and Interview Technique methods as well as data that has gone through a process of verification and verification. This article can be an important reference in overcoming the problem of verifying political parties in the 2024 General Election. Let's support the author's efforts in providing the right solution by paying attention to the results of his research.

Keywords: Party membership participation, factual verification

PENDAHULUAN

  •  
  • RW 7 merupakan salah satu dari 23 RW yang ada di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Kecamatan Jabon merupakan salah satu kecamatan yang berada di wilayah  Sidoarjo dengan banyaknya penduduk 56,775 jiwa, yang terdiri dari 28.328 laki-laki dan 28.447 perempuan menurut data BPS tahun 2020[1]. Kecamatan ini merupakan kecamatan paling selatan di Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Pasuruan dan Kecamatan Porong. Di kawasan ini pula terdapat banyak tambak disebabkan berbatasan laut di sebelah timur.
  • Masyarakat yang berada di RW 7 ini memiliki pekerjaan yang lebih dominan ke Swasembada desa seperti banyak yang bekerja sebagai pencari ikan. Lokasi yang berdekatan dengan tambak--tambak serta persawahan maka tidak jarang masyarakat banyak memberdayakan kekayaan di desa yang ada. Di RW 7 sendiri memiliki banyak kegiatan antar warga seperti perkumpulan kelompok tani, paguyuban serta karangtaruna. Kegiatan seperti ini berguna untuk menyambung tali silaturrahmi serta memperoleh informasi dari kegiatan yang ada.
  • Oleh karena itu Pengabdian kepada masyarakat ini melibatkan warga setempat yang dilakukan bersama -- sama dengan KPU Sidoarjo serta Mahasiswa Magang Prodi Hukum. Sebelum adanya pelaksanaan pemilu tahun 2024 maka diadakan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai. Dimana seluruh anggota KPU dan Mahasiswa Magang dibagi per tim untuk melakukan sampling data dari Desa Kupang Kecamatan Jabon. Verifikasi ini dilakukan selama kurang lebih 1 minggu dilapangan dan sehari sebelum nya dibriefing pembekalan (Teknis Penyelenggara, 2022). Ada beberapa tahapan Verifikasi faktual pertama tahapan yang mengatur peserta pemilu, kedua mengatur penyelenggara, dan ketiga mengatur pemilu ( Anam, 2022)[2].Kaitannya dengan peserta pemilu, saat ini KPU tengah melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 (Anam,2022).

Verifikasi yang dilakukan pada warga di RW 7 Desa Kupang merupakan proses pemeriksaan yang terkait dengan keterpenuhan syarat sebuah partai politik untuk mengikuti pemilu. Kegiatan ini adalah upaya untuk membuktikan kebenaran dan keterpenuhan berbagai syarat dalam kepesertaan pada pemilu. Proses tersebut dimaksudkan untuk mendorong partai politik membuktikan kemampuannya menjadi peserta pemilu (Indra Madan Putra 2019). penyelenggara Pemilu menggunakan sebagian besar energinya untuk memastikan bahwa verifikator dapat menemui dan membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah anggota partai politik dengan menunjukkan Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik (Muhammad Imam Subakhi, 2019).

Persyaratan menjadi peserta Pemilu yang cukup berat dan harus dipenuhi oleh setiap partai politik tentu menjadi sebuah pekerjaan yang berat bagi penyelenggara Pemilu. Selain menegakkan aturan perundangundangan, verifikasi partai politik untuk memastikan partai politik siap mengikuti penyelenggaraan Pemilu. Setidaknya ada empat hal mengapa verifikasi sangat penting yaitu pertama, tidak ada jaminan partai politik pada Pemilu sebelumnya masih mampu memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu karena ada kemungkinan anggotanya sudah berpindah ke partai yang lain; kedua, setelah Pemilu berakhir, nyatanya kantor partai politik di banyak daerah sudah tutup, apalagi jika partai tersebut tidak lolos electoral treshold; ketiga, data keanggotaan partai politik banyak invalid karena tindakan manipulasi pengurusnya; keempat, klientalisme politik yang masih mendominasi daripada politik yang rasional (Muhammad Imam Subakhi,2019).

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu dan penyusunan kebijakan sebagai wujud partisipasi politik. Partisipasi politik dapat dijadikan sebagai salah satu parameter dalam penilaian tingkat demokrasi di sebuah negara. Semakin tinggi partisipasi politik dalam masyarakat dapat menunjukkan kondisi demokrasi yang berkualitas. Jika partisipasi politik masyarakat rendah, hal tersebut dapat menunjukkan apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. sesuai pada pasal 173 UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 10 Tahun 2018[3].

Urgensi dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengedukasi masyarakat apakah sudah menggunakan hak pilihnya dengan sesuai, serta menggurangi ataupun menghilangkan monopoli hak pilih yang marak di dunia politik ini. Meminimalisir terjadinya tindakan kecurangan yang dilakukan oleh  partai politik yang sedang di verifikasi factual, mengawasi dan memastikan semua prosedur pelaksanaan verifikasi faktual  untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana tata cara prosedur dan mekanisme Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 (pasal 74-78) dan turunannya.

Tujuan Penelitian :

  • Untuk membuktikan atau menguji tentang kebenaran dari berbagai pengetahuan yang sudah ada.
  • Untuk memperoleh pengetahuan atau penemuan baru.
  • Sebagai pengembangan dari pengetahuan mengenai suatu bidang keilmuan yang sudah ada, sehingga intinya semua penelitian dilakukan pasti memiliki tujuan tertentu.

Manfaat Penelitian:

  • Dapat mengembangkan ilmu pengetahuan baik secara teoritis serta membantu mengatasi, memecahkan dan mencegah masalah yang ada pada suatu objek yang diteliti.
  • Untuk mengetahui suatu keadaan dan membuktikan kebenaran suatu data, memberikan fakta akan sesuatu yang perlu diteliti, menyelidiki sesuatu untuk diketahui kebenarannya.

METODE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun