Mohon tunggu...
Muahammad Rafi Shiddiq
Muahammad Rafi Shiddiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ya gini aja deh hahhaha

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sulitnya Memperoleh Hak Sertifikasi untuk Tanah yang Berbatasan dengan Kawasan Kota Baru Parahyangan

9 Februari 2023   21:46 Diperbarui: 9 Februari 2023   21:59 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : www.kotabaruparahyangan

Bandung- Pembangunan kota baru Parahyangan membawa harapan bagi masyarakat akan lingkungan hidup yang lebih baik dan perekonomian yang lebih maju. Namun, bagi warga yang memiliki tanah di sekitar kota baru, hal ini justru membawa masalah baru. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sulitnya memperoleh sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi masalah utama bagi warga di sekitar kota baru Parahyangan. Meskipun tanah mereka sudah dimiliki selama bertahun-tahun, warga kini mengalami kesulitan untuk memperoleh sertifikat resmi dari BPN, yang berdampak pada hambatan dalam berbagai hal, seperti pembiayaan dan pengembangan tanah mereka. Tim investigasi kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan masalah ini dan bagaimana warga dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah.

          Beberapa warga di wilayah pebatasan Kota Baru Parahyangan mengalami kesulitan dalam memperoleh sertifikat tanah mereka dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tanah mereka berbatasan dengan kota baru parahyangan yang sedang dikembangkan. Investigasi terbaru menunjukkan bahwa banyak warga yang mengalami diskriminasi dan tidak adil dalam proses pengajuan sertifikat tanah, meskipun mereka telah memenuhi berkas -- berkas yang terlah di urus selama bertahun-tahun. Dalam beberapa kasus, mereka tidak di beri kepastian hingga saat ini. Tim investigasi kami akan mengungkap seluruh fakta dan melakukan analisis mendalam untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan menemukan solusi bagi masalah ini.

          Sebut saja Ibu Ir yang berusia 50 tahun (salah satu pemilik tanah yang belokasi di perbatasan kota baru parahyangan). Ibu ir ini telah mengurus surat -- surat nya selama dua tahun ke belakang. Beliau memiliki tanah yang berlokasi di desa Cipeundey kecamatan padalarang kabupaten Bandung barat dengan luas tanah 1.450m. surat -- surat untuk mengurusi sertifikat tanah ini cukup lengkap hanya saja surat hibah. Namun samapi saat ini belum bisa di uruskan karena terkedanala surat kuasa yang hilang. Ibu Ir mengurus sertifikat tanah ini dengan sendiri tidak menggunakan biro jasa.

          Upaya dari beliau untuk mengurus sertifikat tanah tersebut cukup lah Panjang. Ibu ir mengunjungi beberapa kantor untuk mengurus sertifikat tanah tersebut seperti kantor kecamatan, kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), kantor kota baru parahyangan dan kantor Indonesia power.

          Dikarenakan lokasi tanahnya ibu Ir ini bertepatan dengan perbatasan kota baru parahyangan dan salah satu kantor Indonesia power. Jadi ibu ir ini harus mengurus sertifikat ini dengan pihak dari kecamatan, kantor badan Pertahanan nasional (BPN), pidak dari kota baru parahyangan dan pihak dari indoneia power.

          Permasalahan yang di hadapi oleh ibu Ir  pada saat mengurus sertifikat tanah ini  adalah pembatasan dengan  pihak Indonesia power sebetulnya udah enggak ada masalah karena kelengkapan  surat -- surat dan bukti -- bukti kepemilikan sudah bisa di terima dari pihak Indonesia power dan telah beres di tandatangani oleh pihak Indonesia power. Kali Ini masalahnya tanah milik saya ini juga berbatasan kota baru parahyangan, Nah untuk penandatanganan perbatasan Saya hanya mendapat tanda tangan dari Indonesia power dan kota baru parahyangan. Sedangkan  pada saat proses penandatangan pihak dari Kota Baru parahyangan hanya  menyaksikan dan meminta saya untuk menyisihkan tanah untuk perbatasan ke yang berbatasan dengan kota baru parahyangan sebesar 70 cm. Saya sudah menuruti kemauan dari pihak kota baru parahyangan. Akan tetapi "pihak dari kota baru parahyangan tidak mau menandatangani perbatasan dan tidak memberikan alesan yang cukup jelas" 'menurut dari pihak kota baru parahyangan bagi ibu Ir tersebut.

          Perjuangan ibu ir tidak hanya sampai situ saja. Ibu ir juga sempat membawa pengacara untuk menyelesaikan pemasalahan sertifikat tanah ini. Namun tidak mebuahkan hasil dari pihak kota baru bersih keras untuk tdak mau menandatangani sertifikat tanah tersebut dan tidak memberikan alas an yang jelas. Ibu Ir juga pernah mengirimkan surat untuk meminta tanda tangan sertifikat tanah. Namun dari tidak ada balasan dari pihak kota baru parahyangan.

          Pada desember tahun 2022 yang lalu bu ir kembali menguruskan sertifikat tanah yang berbatasan tersebut. Untuk meminta keterangan dari pihak kota baru parahyangan. Dengan harapan cepat beres permaslahan sertifikat tanah ini. Karena ibu ir sangat membutuhkan dan menginginkan permasalahan ini cepat selesai.

Ibu ir juga di bantu oleh salah satu tokoh masyarakat untuk memperjuangkan hak sertifikat tanah ibu Ir. Sama seperti pada saat membawa pengacara. Ibu ir membawa berkas -  berkas dan meminta keterangan kepada pihak kota baru parahyangan. Namun hasil nya juga masih tetap sama seperti dulu dari pihak kota baru parahyangan masih bersih keras untuk tidak menandatangani sertifikat tanah yang berbatasan tersebut. namun seteah di bantu setelah di bantu oleh tokoh masyarat ini berdampak baik bagi ibu ir, seperti  akses masuk nya jadi lebih di permudah sederhana dan efisien.

 Harapan dari permasalahan sertifikasi tanah perbatasan kota baru parahyangan ini adalah untuk memperoleh hak atas tanah yang sah dan memastikan legalitas bahwa tanah tersebut tidak dalam masalah hukum atau konflik dengan pihak lain layak di akui oleh orang banyak. Sertifikasi tanah ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan stabilitas dan kepastian hukum dalam hal tanah, dan mempermudah proses transaksi jual beli tanah yang sah, sehat  dan jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun