Mohon tunggu...
raeshard
raeshard Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya memiliki hobi bermain basket dan bercengkrama dengan rekan - rekan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan dan Kewenangan Pemerintah

18 Desember 2023   05:00 Diperbarui: 18 Desember 2023   05:52 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum administrasi negara memiliki karakter sebagai hukum publik. hukum administrasi negara merupakan suatu pengkhusuan atau spesialisasi dari salah satu bagian dari hukum tata negara, yakni mengenai bagian administrasi dari negara. Hukum administrasi negara sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan atau sebagai salah satu disiplin ilmu, mempunyai objek yang dipelajari nya. Seperti halnya dengan disiplin ilmu lainnya maka objek Studi hukum administrasi negara ada dua macam yaitu objek material dan objek formal. 

P. Nicolai mengemukakan yang dimaksud dengan jabatan pemerintah adalah organ pemerintahan yang memiliki wewenang dalam melakukan suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan dan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Dalam pengertian ini terdapat penegasan bahwa organ pemerintahan itu merupakan bagian atau alat dari badan hukum menurut ketentuan hukum privat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jabatan tidaklah memiliki harta kekayaan, namun sebagai organ yang merupakan bagian dari badan hukum pemerintahan maka dalam pelaksanaan fungsi dan tugas jabatannya dapat menggunakan harta kekayaan dari badan hukumnya.

IndroHarto mengemukakan bahwa wewenang diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat yang masing masing dijelaskan sebagai berikut: wewenang yang diperoleh secara atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang undangan. Jadi,  disini dilahirkan diciptakan suatu wewenang pemerintah yang baru. Pada delegasi terjadilah Pelimpahan satu onal yang telah ada oleh badan atau jabatan TUN yang telah memperoleh suatu wewenang pemerintah secara atribut Tif kepada badan atau jabatan TUN lainnya. Jadi, suatu delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Pada mandat di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun Pelimpahan wewenang dari badan atau jabatan TUN yang satu kepada yang lain. 

kewenangan atau kompetensi yang dimiliki oleh aparat pemerintah cirinya ada dua yaitu kewenangan atributif (orisinal) dan kewenangan non atributif ( non orisianal ). Kewenangan atributif adalah kewenangan yang diberikan langsung oleh perundangan undangan. Contoh: presiden berwenang membuat undang undang, Perpu, PP, kewenangan ini sifatnya permanen, saat berakhirnya kabur ( obscure ). Kewenangan non atributtif merupakan kewenangan yang diberikan karena adanya Pelimpahan ataupun peralihan wewenang. Contoh: dekan sebagai pengambil kebijakan, wakil dekan bidang akademik atau kurikulum, swaktu waktu dekan Umroh dan menugaskan PD1.

Dalam Hukum admnistrasi negara pelimpahan wewenang ada 2 yakni mandat dan delegasi. Mandat, pemberi mandat dinamakan Mandans sedangkan penerimanya dinamakan mandataris. Dalam mandat hanya sebagian wewenang yang dilimpahkan dan yang terpenting adalah tanggung jawab/pertanggungjawaban tetep pada sipemilik wewenang. Dalam HTP jika mandat digugat, yang digugta iyalah pemberi mandat dan penerima mandat. Contoh: dosen Pengampu memberi mandat kepada asistennya untuk mengadakan ujian tetap yang berwenang memberi nilai tetap dosen bukan asistennya. Delegasi, pemberi delegasi namanya delegans, penerimanya dinamakan delegatoris. Belum lega sih semua wewenang berali pada si penerima delegasi termasuk pertanggung jawaban. Dalam HTP jika delegasi digugat maka satu yakni si penerima delegasi. 

Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Jabatan merupakan suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang tertentu dapat disimpulkan bahwa negara tidak lebih sebagai organisasi jabatan. Oleh karena itu, diantara jabatan yang ada dalam negara maka terdapat juga apa yang dinamakan jabatan pemerintahan.

Jabatan pemerintahan adalah organ pemerintahan yang memiliki wewenang dalam melakukan suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan dan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Dalam pengertian ini terdapat penegasan, bahwa organ pemerintahan itu merupakan bagian atau alat dari badan hukum menurut ketentuan hukum privat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jabatan tidaklah memiliki harta kekayaan namun sebagai organ yang merupakan bagian dari badan hukum pemerintahan maka dalam pelaksanaan fungsi dan tugas jabatannya dapat menggunakan harta kekayaan dari badan hukumnya. Di dalam negara hukum setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang diperoleh dari undang undang atau peraturan perundang undangan yang berlaku, baik secara atribusi maupun delegasi. Kewenangan yang diperoleh secara atribusi dan delegasi akan menempatkan pemegang kewenangan sebagai pihak yang memikul tanggung jawab terhadap penggunaan kewenangan. Kewenangan yang dijalankan berdasarkan hubungan mandat tidak menempatkan pelaksana kewenangan sebagai pihak yang memikul tanggung jawab. Karena pada konsep Manda tidak terjadi peralihan atau Pelimpahan wewenang. Mandataris atau penerima mandat hanyalah pihak yang melaksanakan perintah, sementara kewenangan masih berada pada pemberi mandat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun