Mohon tunggu...
Radityo Satrio
Radityo Satrio Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Saintek Muhammadiyah

Saya orang yang Memiliki komitmen kuat terhadap gerakan intelektual, sosial, dan kebangsaan, Aktif menyuarakan isu-isu kerakyatan serta memperjuangkan ruang-ruang edukasi kritis di lingkungan kampus dan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua BEM Universitas Saintek Muhammadiyah: Bendera One Piece Adalah Ekspresi, Bukan Ancaman Negara

5 Agustus 2025   19:25 Diperbarui: 5 Agustus 2025   22:27 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Radityo Satrio, Ketua BEM Universitas Saintek Muhammadiyah 

Jakarta, 5 Agustus 2025 - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Saintek Muhammadiyah, Radityo Satrio, menanggapi maraknya pengibaran bendera Jolly Roger dari serial One Piece yang viral di media sosial dan ruang publik menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.


Menurutnya, pengibaran simbol tersebut bukan bentuk makar atau upaya menggantikan simbol negara, melainkan ekspresi kultural dan kritik sosial dari anak muda.

"Bendera One Piece bukan simbol pemberontakan terhadap negara. Itu ekspresi anak muda yang sedang resah, kecewa, dan ingin suaranya didengar. Jangan buru-buru menuduh mereka anti NKRI," tegas Radityo.

Ekspresi Simbolik, Bukan Aksi Radikal

Radityo melihat bahwa bendera bajak laut ala One Piece mencerminkan semangat kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan solidaritas. Hal ini, menurutnya, relevan dengan kondisi anak muda hari ini yang mulai muak dengan ketimpangan sosial, ketidakadilan, serta hilangnya ruang partisipasi bermakna dalam demokrasi.


"Anak muda tidak anti-nasionalisme. Mereka hanya sedang mencari bentuk-bentuk baru dalam mengekspresikan cinta tanah air dan kritik terhadap ketimpangan," ujarnya.

Ajak Bijak dan Proporsional

Ia juga mengimbau semua pihak, terutama aparat dan pemerintah, untuk tidak gegabah dalam menyikapi fenomena ini secara hukum. Pengibaran simbol seperti Jolly Roger menurutnya harus dibaca dalam kerangka kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, selama tidak menggantikan atau merendahkan lambang negara.


"Selama bendera Merah Putih tetap berkibar sebagai simbol utama, ekspresi lainnya jangan dibaca sebagai ancaman. Tapi sebagai pesan. Anak muda sedang bicara," ungkap Radityo.

Seruan: Dengarkan, Bukan Represif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun