Berdasarkan pengelompokannya retribusi daerah dibagi menjadi tiga, yaitu.
1. Retribusi jasa umum
2. Retribusi jasa usaha
3. Retribusi perizinan tertentu
• Bagian Laba Usaha Daerah
Dibeberapa daerah tertentu, pemerintah daerah memiliki perusahaan tersendiri atau yang disebut dengan BUMD (Bada Usaha Milik Daerah).
2. Dana Perimbangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa dana perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang diperoleh berdasarkan pengalokasian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah untuk mencapai dan menyelenggarakan pemberian otonomi daerah yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin meningkat dan mengalami perbaikan.
Berdasarkan bentuknya, dana perimbangan dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Pendapatan dari Pajak
2. Dana alokasi umum