Mohon tunggu...
Raditya AqilaMahendra
Raditya AqilaMahendra Mohon Tunggu... Lainnya - Motivasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pentingnya Edukasi Iklan Bagi Pelaku Bisnis

16 April 2021   14:21 Diperbarui: 16 April 2021   14:39 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Edukasi atau pembelajaran sangatlah penting untuk semua orang, banyak orang berlomba lomba untuk bisa menguasai suatu hal bagi kehidupan mereka. Pada era industri 4.0 ini teknologi semakin bergerak maju dan akan terus berkembang. Salah satunya pada dunia periklanan.

Beriklan adalah sebuah keharusan yang harus dimiliki para pelaku bisnis atau wirausaha. Berbagai cara dilakukan untuk beriklan. Dengan cara beriklan maka para pelaku usaha dapat mengenalkan produk atau jasa yang mereka sediakan kepada seluruh masyarakat. Banyak sekali cara dan jenis iklan mulai dari iklan cetak, iklan digital, dan masih banyak lagi. Cara mereka pun berbeda-beda dalam beriklan ada yang beriklan dengan cara menggunakan sales, iklan di media, bahkan tidak jarang juga pengusaha yang beriklan lewat media luar griya atau yang biasa kita sebut balkon, banner, dan reklame yang ada di jalan raya.

Namun karena banyak dan mudahnya beriklan melalui iklan luar griya, para pelaku bisnis jarang memperhatikan etika-etika yang baik dan benar dalam mengiklankan suatu bisnis mereka. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggran etika periklanan.

1.  Iklan Citra Net yang ada di sepanjang jalan menuju arah Stadion Maguwoharjo.

Iklan ini terpajang disepanjang jalan Maguwoharjo di setiap tiang yang ada di pinggir jalan dengan jumlah yang cukup banyak. Bahkan di dekitaran tikungan. Tentu saja hal ini sangat meresahkan pengguna jalan dan melanggar pasal EPI nomor 4.5.1 tentang Media Luar-Griya (Out-Of-Home Media) yang mengatakan bahwa iklan luar griya. 

2.  Iklan produk makanan olahan ikan Bandeng yang berada di tengah jalan Deresan

Iklan ini melanggar pasal EPI nomor 4.5.5 karena dapat mengganggu pandangan pengendara lalu lintas. Letaknya yang kurang tinggi dan berada di ujung persimpangan jalan membuat iklan ini cukup mengganggu pengguna jalan. Belum lagi jika ada kendaraan yang cukup tinggi seperti truck dapat tersangkut banner tersebut.

3. Iklan judi online pada situs streaming anime di web Anoboy

Seperti yang kita ketahui judi dianggap sebagai kegiatan yang ilegal di Indonesia. Namun ada beberapa oknum atau pebisnis judi ilegal yang masih nakal dan memasang iklan mereka di Internet tentu saja hal ini sangat mengganggu kita semua apabila di lihat oleh anak yang masih di bawah umur.

4.  Iklan Alas Duren di lampu merah jalan Palagan

Iklan ini sangat mengganggu karena letaknya yang kurang strategis dibawah rambu stop dan di pojokan dekat tikungan jalan raya. Hal ini dapat membahayakan pengendara jika tidak sengaja tersenggol. Hal ini melanggar pasal EPI nomor 4.5.3 yang mengahtakan bahwa iklan luar griya tidak boleh menutupi sebagian rambu lalu lintas yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun