Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Content writer specializing on tax, business and finance topics.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Ketentuan Pajak Penghasilan atas Jasa Katering

6 Mei 2024   13:20 Diperbarui: 6 Mei 2024   13:31 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam penghitungan PPh jasa katering, dasar pengenaan yang digunakan adalah jumlah bruto. Menurut PMK 151/2014, jumlah bruto untuk jasa katering mencakup seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan kepada penyedia jasa, termasuk penyerahan material. Hal ini berbeda dengan jasa lain yang hanya memperhitungkan nilai pembayaran jasanya saja.

Kesimpulan

PPh jasa katering adalah aspek perpajakan yang dikenakan pada Wajib Pajak yang menjalankan usaha boga atau katering. Secara umum, terdapat dua jenis tarif yang dikenakan dalam pajak jasa katering, yaitu tarif PPh 21 untuk jasa katering yang dilakukan oleh orang pribadi dan tarif PPh 23 untuk jasa yang dijalankan oleh WP Badan. Dengan memahami jenis penghasilan yang dikenakan pajak dan tarif yang berlaku, perusahaan katering dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih efisien


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun