Mohon tunggu...
Raditha Maryam
Raditha Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Ketentuan Pajak Penghasilan atas Jasa Katering

6 Mei 2024   13:20 Diperbarui: 6 Mei 2024   13:31 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Saat ini, industri kuliner sedang mengalami pertumbuhan yang pesat dengan banyaknya orang yang tertarik untuk terlibat di dalamnya, salah satunya adalah katering. Bagi para pelaku usaha kuliner yang memilih katering sebagai fokus bisnis mereka, pengetahuan tentang aspek perpajakan sangatlah penting, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai perpajakan yang terkait dengan jasa katering.

Apa itu Pajak Jasa Katering?

Pajak yang berlaku pada layanan katering adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapat oleh penyedia jasa katering dari aktivitas penyediaan makanan dan minuman untuk keperluan tertentu, seperti acara atau kegiatan spesifik. Jasa katering merupakan layanan dari perusahaan kuliner yang menyediakan produk makanan dan minuman siap saji.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada jenis usaha yang tidak masuk dalam kategori jasa boga atau katering. Usaha ini termasuk penjualan makanan dan minuman melalui toko, kios, atau sarana lain, baik secara langsung maupun melalui pemesanan.

Adapun usaha yang termasuk dalam kategori jasa boga atau katering memiliki ciri-ciri berikut:

  1. Menyediakan makanan dan minuman lengkap dengan peralatan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pelanggan.

  2. Penyajian makanan dan minuman bisa dilakukan di lokasi yang diinginkan oleh pelanggan, dengan atau tanpa peralatan makanan dan staf pelayan.

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Jasa Katering

Dasar hukum pengenaan PPh pada jasa katering di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 21 dan Pasal 23 UU PPh mengatur bahwa penghasilan dari jasa katering dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

PMK No. 141 Tahun 2015 juga mengatur PPh jasa katering sebagai salah satu jenis jasa yang termasuk dalam objek PPh Pasal 23. PMK tersebut merinci bahwa jasa katering atau tata boga masuk dalam kategori jasa lain yang dikenai PPh Pasal 23.

Selain Undang-Undang PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan juga memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh atas jasa katering.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Jasa Katering

PPh pada jasa katering memiliki dua tarif yang berbeda tergantung pada status penyedia jasa. Jika penyedia jasa adalah WP Orang Pribadi, maka akan dikenakan PPh Pasal 21. Namun, jika penyedia jasa adalah WP Badan, maka akan dikenakan PPh Pasal 23. Umumnya, penghasilan dari jasa katering termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23.

Menurut UU No. 36 Tahun 2008, tarif PPh 23 jasa katering yang disediakan oleh WP Badan adalah 2% dari jumlah bruto jika Wajib Pajak memiliki NPWP. Tarif ini dapat meningkat menjadi 4% jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun