Mohon tunggu...
Raditha Zahrani
Raditha Zahrani Mohon Tunggu... Freelancer - Undergraduate Indonesian Literature Student

Hola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Kewajiban PPh Pasal 23: Tarif Pengenaan, Pemotongan, dan Pelaporannya

1 April 2024   12:38 Diperbarui: 1 April 2024   12:44 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setelah memotong dan menyetorkan pajak, pihak pemotong perlu membuat bukti potong PPh 23. Bukti potong ini nantinya akan diberikan kepada WP yang dikenakan pajak. Dokumen ini juga digunakan pihak pemotong sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak melalui e-Filling.

Bukti potong ini dibuat dalam 2 rangkap. Rangkap 1 diperuntukkan kepada pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong rangkap 2 diberikan untuk pihak yang melakukan pengisian pada e-Filling. 

Tata Cara Pelaporan PPh 23

Dalam kewajiban pajak PPh 23, pelaporan pajak dilakukan oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26. Pelaporan ini dapat dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya. Sebagai contoh, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan royalti dengan tarif 15% pada tanggal 21 September, maka pihak pemotong tersebut wajib melaporkan PPh 23 tersebut dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 maksimal tanggal 20 Oktober.

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai prosedur pengelolaan PPh Pasal 23. Dengan memahami dan mematuhi kewajiban pajak PPh Pasal 23, pihak yang terlibat dalam transaksi yang dikenai pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari potensi masalah perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun