Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal Lemahnya Kedudukan Data Pribadi Anak dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

15 November 2022   20:19 Diperbarui: 16 November 2022   08:35 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelindungan Data Pribadi (Source: Unsplash-Towfiqu Barbhuiya)

Menurut COPPA batas usia anak adalah di bawah 13 tahun, sedangkan GDPR menetapkan batas usia anak pada 16 tahun, tetapi mengizinkan bagi negara anggota jika ingin menurunkan usia persetujuan menjadi minimal 13 tahun.

Pengaturan mengenai usia persetujuan ini pun berbeda-beda di setiap negara. Jerman, Hongaria, Lituania, Luksemburg, Slovakia, dan Belanda mempertahankan usia persetujuan GDPR pada usia 16 tahun. 

Austria telah secara resmi mengadopsi penerapan GDPR dengan usia persetujuan 14 tahun. Inggris Raya, Spanyol, Republik Ceko, Denmark, Irlandia, Latvia, Polandia, dan Swedia memiliki usia persetujuan minimum 13 tahun.

Di dalam UU PDP sendiri tidak terdapat pendefinisian terhadap umur anak. Namun Indonesia dapat menggunakan batas usia yang telah diatur dalam Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perbaruan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu "orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun."  

Dampak Positif UU PDP dalam Berbagai Aspek

Namun terlepas dari segala kekurangannya, kehadiran UU PDP dirasa akan memberikan sebuah legal basis yang komprehensif bagi Indonesia, untuk menjaga dan mengatur pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia, di mana pun data mereka berada. 

UU PDP juga mendorong kemajuan dalam berbagai aspek, antara lain, dari aspek kenegaraan, pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara. 

Dari aspek hukum, payung hukum PDP lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan. Dari aspek tata kelola, dapat mendorong reformasi praktek pemrosesan data pribadi seluruh pengendali data pribadi.

Dari aspek ekonomi dan bisnis, UU PDP dapat meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan serta tuntutan konsumen terhadap PDP yang memadai. Dari aspek teknologi, dapat mendorong invoasi teknologi yang beretika, bertanggung jawab dan menghormati HAM. Dari aspek budaya, dapat mendorong kebiasaan baru untuk melindungi data pribadi di masyarakat. 

Dari aspek SDM, dapat mendorong talenta SDM dalam bidang PDP. Kemudian dari aspek hubungan internasional, dapat memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

Selain itu, dengan disahkannya UU PDP, maka Google Group, Meta Group dan perusahaan teknologi lainnya baik perusahaan transportasi online, e-niaga, penyedia layanan perbankan digital dan lainnya yang beroperasi, mengumpulkan, serta melakukan pemrosesan data pengguna dalam jumlah yang besar dan massif di Indonesia sudah pasti harus patuh dengan aturan ini. Dengan begitu pelindungan data pribadi yang komprehensif akan membawa kedaulatan bagi bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun