Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal Lemahnya Kedudukan Data Pribadi Anak dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

15 November 2022   20:19 Diperbarui: 16 November 2022   08:35 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelindungan Data Pribadi (Source: Unsplash-Towfiqu Barbhuiya)

Penggunaan teknologi internet yang meluas di dunia, merupakan faktor atas meningkatnya pemrosesan data pribadi. 

Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) periode 2021-2022, jumlah pengguna internet di Indonesia telah menyentuh angka 210,03 juta orang. 

Berdasarkan kelompok usia, tingkat penetrasi internet pada urutan pertama ditempati oleh kelompok usia 13 -- 18 tahun, yaitu sebesar 99,16 %, dan pada urutan keempat, diduduki oleh kelompok usia 5 -- 12 tahun, yaitu sebesar 62,43 %.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, mayoritas anak usia 5 tahun ke atas sudah mengakses internet untuk media sosial mencapai 88,99%. 

Kemudian sebanyak 33,04% anak usia 5 tahun ke atas mengakses internet untuk mengerjakan tugas sekolah dan sekitar 16,25% anak mengatakan mengakses internet untuk keperluan pembelian barang/jasa.

Dengan demikian, anak-anak telah melakukan penetrasi melalui akun media sosial, e-niaga, maupun edutech yang besar kemungkinan data pribadi yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut dapat disalahgunakan. Sehingga dibutuhkan peran negara dan lembaga internasional guna mengurai masalah ini dan menetapkan kerangka hukum terkait pemrosesan data.

Gagasan pembentukan regulasi terkait pelindungan data pribadi di Indonesia sendiri telah ada sejak 10 tahun silam. Setelah itu pembahasan demi pembahasan dalam rangkaian Rapat Kerja maupun korespondensi surat antara Tim Panja dengan Komisi I DPR dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2020 hingga 2022. 

Jalan panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 dan Indonesia menjadi negara ke-5 di ASEAN yang telah mengesahkan UU PDP serta termasuk ke dalam 136 negara di dunia yang memiliki General Data Protection Regulation (GDPR). Maka, pengesahan UU PDP dirasa merupakan langkah yang sangat tepat bagi pencegahan risiko-risiko tersebut.

Pengaturan Data Pribadi Anak 

Dalam UE GDPR-K (bagian GDPR yang terkait dengan data anak) menyatakan bahwa data pribadi anak-anak harus diberikan pelindungan khusus karena mereka mungkin kurang menyadari risiko dan konsekuensi dari berbagi data. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun