Mohon tunggu...
Raden Nuh SH
Raden Nuh SH Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat, Senior Patner RDA Law Office & Rekan

Hidup untuk berjuang membela rakyat miskin, orang tertindas, memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagian semua orang. Kebahagian terbesarku adalah menyaksikan semua orang merasa aman, senang dan bahagia, di mana parasit bangsa dan negara tidak mendapat tempat di mana pun di Indonesia. ..... Merdekaa !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membongkar Praktik Mafia Hukum di Pengadilan

9 Februari 2023   12:46 Diperbarui: 9 Februari 2023   12:47 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial RI

Satu-satunya cara yang tersedia pada saat ini yang dapat dipergunakan untuk memberantas praktik mafia hukum oleh oknum hakim di pengadilan adalah dengan menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan pencari keadilan/ Penggugat atau kuasanya kepada Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atau Ketua Pengadilan Tinggi selaku voorpost Mahkamah Agung.

Setiap hari Badan Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial RI menerima laporan pengaduan dari pihak yang dirugikan akibat dari praktik mafia hukum yang terjadi di pengadilan. Sayangnya, laporan pengaduan ini selain harus dibuat dengan kemasan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH), juga sangat minim ditindaklanjuti pemeriksaan laporan pengaduan oleh Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terlapor.  Sangat jarang pihak pelapor dilibatkan atau sekurang-kurangnya dimintakan bantuannya oleh BAWAS MA atau KY RI selama pemeriksaan atas laporan pengaduan berlangsung. Ujung-ujungnya, hampir semua laporan pengaduan yang masuk berakhir dengan sia-sia, disimpulkan tidak terbukti dan ditutup tanpa ada penjelasan yang sah atas penutupan perkara laporan pengaduan.

Tidak ada jalan lain dalam upaya pemberantasan mafia hukum kecuali melalui peningkatan kinerja Badan Pengawasan MA RI dan KY RI khususnya dalam penanganan perkara laporan pengaduan masyarakat. Banyak di antara kalangan praktisi hukum khususnya advokat yang berpendapat pada dasarnya praktik mafia hukum di pengadilan tidak sulit untuk diberantas. Pada tahap awal cukup hanya dengan keseriusan BAWAS MA RI dan Komisi Yudisial RI untuk menyelidiki secara intensif (baca: bukan sekedar formalitas belaka) atas setiap laporan dugaan pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh hakim yang sedang memeriksa dan mengadili perkara.

Pelanggaran terhadap hukum acara yang dilakukan oleh oknum hakim hampir dapat dipastikan dapat terjadi bukan karena kekhilafan hakim melainkan ada unsur kesengajaan terkandung di dalamnya untuk melancarkan praktik mafia hukum yang sedang berlangsung.

Dalam hal ini asas Ius Curia Novit (hakim dianggap lebih mengetahui tentang hukumnya) dapat dikesampingkan karena asas ini banyak disalahgunakan hakim dalam melangsungkan praktik mafia hukum di Pengadilan.

Menteng Dalam,  Februari 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun