Namun, setelah diberitahukan bahwa pajak untuk UMKM hanya 0,5% dari pendapatan (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP 23 Tahun 2018 itu efektif berlaku per 1 Juli 2018) dengan perbandingan 1.000.000 pendapatan hanyalah 5.000 saja pajak yang harus dibayarkan.
Acara Workshop berakhir dengan pemahaman dari para warga di RW.6 mengenai syarat mendaftarkan usahanya secara legal menjadi meningkat, dengan diukur melalui pemahaman para warga yang juga meningkat dari sebelum workshop dan sesudah workshop.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!