Mohon tunggu...
RADEN KHAIRANA KHADRA
RADEN KHAIRANA KHADRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Mahasiswa UPI Semester 4 yang sedang menjalani KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bantuan UMKM yang Disalahpahami: Syarat SKU dan Pembuatan NIB

5 Agustus 2022   13:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   13:01 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, setelah diberitahukan bahwa pajak untuk UMKM hanya 0,5% dari pendapatan (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP 23 Tahun 2018 itu efektif berlaku per 1 Juli 2018) dengan perbandingan 1.000.000 pendapatan hanyalah 5.000 saja pajak yang harus dibayarkan.

Acara Workshop berakhir dengan pemahaman dari para warga di RW.6 mengenai syarat mendaftarkan usahanya secara legal menjadi meningkat, dengan diukur melalui pemahaman para warga yang juga meningkat dari sebelum workshop dan sesudah workshop.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun