Ponorogo, Jawa Timur- Uji coba sistem jalan satu arah di beberapa ruas jalan protokol Ponorogo yang dimulai sejak Februari 2024 menuai beragam respons dari masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang selama ini menjadi momok di kota tersebut. Namun, di sisi lain, tak sedikit warga yang mengeluhkan kebingungan dan kesulitan akibat perubahan arus lalu lintas ini. Salah satu keluhan utama adalah jarak tempuh yang menjadi lebih jauh dan waktu perjalanan yang lebih lama. Hal ini dikarenakan pengendara harus memutar arah lebih jauh untuk mencapai tujuannya. Contohnya, untuk mencapai Jalan Gajah Mada dari Jalan Sultan Agung, pengendara sekarang harus memutar melalui Jalan HOS. Cokroaminoto dan Jalan Ahmad Dahlan, yang sebelumnya tidak diperlukan.
Selain itu, beberapa warga juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait sistem jalan satu arah ini. Banyak rambu-rambu yang dianggap kurang jelas dan membingungkan, sehingga tak jarang pengendara terjebak di jalan yang salah. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan dan memperparah kemacetan. Tak hanya itu, sistem jalan satu arah ini juga dianggap kurang ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia. Mereka kesulitan untuk menyeberang jalan karena harus menempuh jarak yang lebih jauh dan berhadapan dengan arus lalu lintas yang lebih kencang.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan evaluasi terhadap sistem jalan satu arah ini. Dishub akan melakukan penyesuaian rambu-rambu dan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat. "Kami masih terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap sistem jalan satu arah ini. Kami juga akan melakukan penyesuaian rambu-rambu dan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat," kata Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo, Agus Suwito.
Diharapkan dengan evaluasi dan penyesuaian yang dilakukan, sistem jalan satu arah ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Ponorogo, tanpa menimbulkan kebingungan dan kesulitan.