Mohon tunggu...
Rachmah NN
Rachmah NN Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Love yourself before Loving someone else

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelanggaran Kode Etik Sinetron Indonesia (Suara Hati Istri)

19 Juni 2021   02:39 Diperbarui: 19 Juni 2021   02:50 1346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pertama, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau KemenPPPA RI memastikan sinetron Suara Hati Istri yang saat ii lagi kontroversi dengan pemeran Zahra bertentangan dengan program pencegahan pernikahan anak, karena mempromosikan pernikahan usia anak-anak. Di dalam sinetron tersebut diceritakan bahwa Zahra yang diperankan oleh Lea Chiaracher yang masih berusia 14 tahun berperan sebagai istri ke-3 dari Pak Ardi yang di perankan oleh Panji Saputa yang sdah berusia 39 Tahun. Zahra disebutkan hamil oleh Pak Ardi di dalam sinetron tersebut.

Terkait dengan peran istri yang di perankan oleh anak di bawah umur, hal ini dapat membentuk stimulasi pernikahan anak usia dini yang bertentangan dengan progran pemerintah. Seperti Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Kedua, Kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini terlihat dalam adegan bentakan dan makian dari pemain pria, bahkan ada juga pemaksaan dalam melakukan hubungan seksual. Adegan tersebut dinilai tak wajar karena mengandung kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang- Undang No 35 Tahun 2014 tentan perlindungan Anak.

Tayangan tersebut dikhawatirkan beresiko mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan anak di usia dini, kekerasan seksual, bahkan tindak pidada perdagangan orang. Hal ini karena di dalam sinetron tersebut di ceritakan bahwa Zahra yang berperan sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya, selain itu di dalam sinetron tersebut banyak adegan seperti Pak Tirta mencium kening Zahra atau ketika Pak Tirta mendekatkan wajahnya di perut Zahra yang sedang hamil.

Sanksi yang diberikan oleh KPI kepada sinetrin Suara Hati Istri yaitu dengan menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat kepada rumah produksinya yaitu Mega Kreasi Film dan jaringan penyiarannya Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya.

Sinetron tersebut melanggar Pedoman Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan unttuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran Televisi maupun Radio. Sinetron Suara Hati Istri dianggap sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi "Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran".

Lembaga Sensor Film bekerja secara kritis, benar dan bertanggung jawab atas penayangan sinetron tersebut. Diharapkan jaringan penyiaran Indosiar dan rumah produksi Mega Kreasi Film dapat bertanggung jawb kepada masyarakat dengan memproduksi dan menayangkan konten edukasi yang berkaitan dengan isu perkawinan anak di bawah umur. Selain itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di harap untuk turut terlibat dlam mendalami serta memberikan perlindungan kepada aktris yang erusia dibawah umur di sinetron tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun