Mohon tunggu...
Rachmah NN
Rachmah NN Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Love yourself before Loving someone else

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelanggaran Kode Etik Sinetron Indonesia (Suara Hati Istri)

19 Juni 2021   02:39 Diperbarui: 19 Juni 2021   02:50 1346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sinetron merupakan penggabungan antara sinema dan elektronika. Elektronika mengacuh kepada pita kaset yang pada perekamannya besadarkan kaidah-kaidah elektronik. Elektronika pada sebuah sinnetron mengacuh pada mediumnya yaitu televisi atau visual yang merupakan medium elektronik kecuali siaran radio. Sinetron disebut dengan televisi play atau sma dengan sandiwara televisi.

Sinema mengarak kepada konsep film, maka dari itu sinetron berbeda penerapannya tidak jauh beda dengan film layar putih. Begitu juga dengan tahap penulisan dan format naskahnya. Yang membedakan adalah film layar putih menggunakan kamera optik dengan bahan soleloid dan medium sajiannya menggunakan proyektor dan layar putih yang biasanya dapat dilihat di gedung bioskop. Sedangkan sinetron menggunakan kamera elektronik dengan vidio rekord dan penayangannya menggunakan menium televisi.

Walaupun sinetron memiliki prinsip dasar yang sama seoerti film layar putih tetapi masing-masing memiliki dinamika tersendiri. Perbedaan pertama ada pada ukuran layarnya pada film layar putih layarnya menggunakan proyektor lalu tergambar pada layar besar sedangkan sietron ditayangkan melalui televisi yang layarnya relatif kecil. Kedua, penoton film adalah mereka yang sejak awal sudah berniat untuk menonton. Sedangkan, penonton sinetron adalah mereka yang tidak pernah langsung untuk memmiilih, jenis penontonnya beragam dari tingkat ekonominya juga beragam.

Film layar lebar di tonton secara khusus di ruangan khusus dan dengan sistem pembayaran. Sebaliknya dengan sinetron, sinetron membuka peluang untuk siapa saja yang ingin menontonnya dan tidak ada biaya khusus untuk menontonnya. Dinamika dan ritme sinetron televisis harus memiliki daya tarik untuk penonton. Dari sudut pandangnya sinetron merupakan karya plus yang berarti semua elemennya memiliki dasar yang sama tetapi sinetron harus sesuai dengan kosumsi televisi yang sesuai dengan kode etik penyiarannya.  

Kode etik merupahan norma, nilai dan aturan yang tertulis yang menyatakan apa yang benar dan tidak, baik dan buruk. Secra singkat kode etik merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis  ketika melakukan suatu pekerjaan. Pengertian lainnya kode etik merupakan bentuk aturan tertulis yang sistematik yang sengaja di buat bedasarkan prisnsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapar berfungsi sebagai alat yang dapat unguk menghakimi tindakan yang dianggap menyimpang dari kode etik tersebut

Kode etik media massa adalah acuan yang digunakan media massa untuk mengelola kegiatan masyarakay di peran luar peran utamanya sebagai penyampaian informasi dan hiburan. Kode etik ini di harapkan bisa menjadi pedoman, rujukan, instrumen, edukasi.

Televisi merupakan salah satu media elektronik yang digunakan sebagai alat komunikasi massa dalam bentuk audio visual.  Komunikasi yang digunakan pada televisi yaitu kmunikasi satu arah, pesannya bersifat umum, komunikator melembaga, dan khalayaknya yang menerima memiliki persamaan komunikasi heterogen.

Televisi harus mematuhi kode etik penyiaran. Pentingnya kode etik dalam televisi karena industri penyiaran pempunyai tanggug jawab publik. Tenggung jawab itu di atur dengan sistem nilai budaya, undang-undang negara, agama, dan aturan-aturan lainnya. Hal tersebut ditujukan bahwa kebebasan penyiaran bukan berarti bebas dari batasan dan campur tangan apapun. Jika televisi melanggar kode etik penyiaran maka yang bertugas menegur adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Beberapa stasiun televisi di Indonesia masih banyak yang memberikan tontonan yang melanggar kode etik penyiaran. Seperti contohnya menayangkan tayangan adegan kekerasan, seksual dan lain-lain yang seharusnya di tayangkan pada jam-jam tertentu. Seperti di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran SPS pada pasal 25 yang berbunyi "Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pada pukul 22:00-03.00 waktu setempat.

Klasifikasi golongan D masuk dalam golongan Dewasa yang artinya jika jam tayangnya tidak sesuai dengan pasal tersebut maka KPI akan emberikan teguran dengan mengirimkan surat peringatan atau memindahka jam tayang pogram tersebut. Sayangnya masi banyak televisi  yang belum mendapat teguran dari KPI, sehingga masih banyak program televisi yang mengandung undur kekerasan dan seksual yang masih bisa ditonton oleh remaja atau anak dibawah umur. Seperti salah satunya atalah program televisi sinetron.

Sinetron merupakan program televisi yang banyak di tonton oleh khalayak dan memiliki rating paling tinggi di banding dengan program televisi lainnya. Dengan begitu stasiun televisi berlomba-lomba membuat sinetronsebanyak-banyaknnya adar mendapatkan penonton setiannya. Sinetron televisi memiliki banyak genre, seperti keluarga,persahabatan, percintaan, dan lain-lainya.

Seiring berkembangan jaman sinetron yang ada di Indonesia ada beberapa hal yang melanggar etika penyiaran. Seperti yang baru baru ini jerjadi, stasiun televisi X didalam sinetron yang berjudul Suara Hati Istri memiliki beberapa pelanggaran di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa pelanggaran sinetron Suara Hati Istri menurut KemenPPPA RI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun