Mohon tunggu...
Rachmaeh Noer Elizma
Rachmaeh Noer Elizma Mohon Tunggu... -

goresan pena kecil penggapai mimpi, menulis adalah caraku mengejar mimpi-mimpiku..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jurusan PKN Itu Harus Hafal Undang-Undang, Kata Siapa?

14 April 2014   11:11 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:42 1568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

JURUSAN PKN ITU HARUS HAFAL UNDANG-UNDANG, KATA SIAPA?

Masih ingatkah dengan pelajaran PKn? Saya percaya semua orang di Indonesia pasti tahu pelajaran ini, karena pelajaran satu ini diajarkan di negara Indonesia. Pelajaran ini pernah berulang kali berganti nama. Mulai dari Civic, PMP, dan masih banyak lagi. Tidak tahu nanti akan berganti lagi ataupun tidak. Ah membingungkan. Tapi sejatinya, pelajaran satu ini mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik ( a good citizen).

Banyak khabar simpang siur yang beredar mengatakan bahwa jurusan PKn itu harus hafal undang-undang, entah itu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ataupun Undang-Undang. Haha,, masa si? aku tertawa dan sempat tercengang. Sempat aku berfikir. Benarkah seperti itu? Wah tantangan berat, batinku. Bagaimana dengan mereka yang tak menyukai hafalan? Atau lemah dalam menghafal? Sementara mereka berminat untuk masuk ke jurusan ini? Ah ini sulit sepertinya.

Pendidikan Kewarganegaraan sudah seharusnya memenuhi 3 aspek yang harus dicapai, yaitu pengetahuan, keterampilan (skill), dan pembentukan karakter. Mengenai pengetahuan, itu merupakan substansi yang harus diketahui oleh warga negara. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara, pengetahuan tentang struktur dan sistem politik dan pemerintahan, nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis, cara-cara kerja sama untuk mewujudkan kemajuan bersama, dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat internasional. Keterampilan (skill) merupakan pengembangan dari pengetahuan agar pengetahuan yang diperoleh tersebut menjadi sesuatu yang bermakna karena dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah dalam berbangsa dan bernegara. Keterampilan di sini mencakup keterampilan intelektual dan keterampilan partisipasi. Sedangkan aspek pembentukan karakter yang diajarkan PKn merupakan sifat-sifat yang harus dimiliki oleh setiap warga negara untuk mendukung efektivitas partisipasi politik, berfungsinya sistem politik yang sehat, serta berkembangnya martabat dan harga diri serta kepentingan umum.

Dalam mencapai aspek pengetahuan, kita mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis, cara-cara kerja sama untuk mewujudkan kemajuan bersama, serta hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat internasional. Hal ini tentu tak lepas dari apa yang tercantum dalam konstitusi dan dasar negara yang kita anut. Yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pancasila. Dua hal tersebut menjadi acuan dan landasan dalam kebanyakan materi yang diajarkan oleh Pendidikan Kewarganegaraan. Karena dua hal tersebut menjadi pokok kajian yang harus dikuasai untuk menjadi warga negara yang baik, warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kebanyakan setiap hal yang diajarkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan berpedoman kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka sudah seharusnya kita tahu seluk beluk tentang konstitusi kita tersebut. Kita juga harus tahu Pasal-Pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Serta kelanjutan dari Pasal-Pasal tersebut yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang. Di dalam kehidupan nyata sering banyak orang yang mengejudge anak-anak jurusan Pendidikan Kewarganegaraan hafal mengenai UUD NRI 1945 ataupun Undang-Undang. Ketika di jalan misalnya ditanya “Maaf, Mba jurusan apa ya?”, anak PKn menjawab “ Pendidikan Kewarganegaraan Mb,”. Yang pertama kali ditanyakan biasanya seperti ini, “ Wah, hafal Undang-Undang dong?”. Mungkin sebagian dari anak Pendidikan Kewarganegaraan akan tertawa menjawabnya jika pada kenyataannya mereka tak hafal. “Haha, kata siapa? Enggak juga.” Mungkin seperti itu jawaban yang keluar. Bagaimana dengan jawabanmu? Banyak kalangan yang bilang anak-anak PKn hafal mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ataupun Undang-Undang, namun kenyataannya banyak dari mereka yang belum hafal, hanya saja mereka sedikit lebih tahu dan kenal tentang UUD NRI 1945 ataupun Undang-Undang. Memang benar tidak ada yang mengharuskan jurusan Pendidikan Kewarganegaraan harus hafal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta hal-hal yang diatur lebih lanjut dalam undang-Undang, namun sebaiknya dan seharusnya, setidaknya kita tahu dan paham tentang Pasal-Pasal dalam UUD NRI 1945 serta segala hal yang diatur dalam Undang-Undang, karena setiap hal yang diajarkan dalam jurusan ini kebanyakan bersentuhan dengan hal tersebut. Untuk sampai kepada tahap memahami, sudah tentu terlebih dahulu kita harus tahu, hafal, dan baru kemudian paham. Namun, karena di jurusan Pendidikan Kewarganegaraan hampir setiap saat diajarkan materi yang bersinggungan dengan UUD NRI 1945 dan Undang-Undang, maka tidak terlalu sulit bagi anak PKn untuk memahami hal-hal yang bersangkutan dengan hal tersebut, itu disebabkan karena dua hal tersebut diibaratkan sudah menjadi makanan yang harus ditelan setiap harinya. Mudah itu karena terbiasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun