Mohon tunggu...
RACHMAD YULIADI NASIR
RACHMAD YULIADI NASIR Mohon Tunggu... -

ARTIKEL TERBARU :\r\nwww.kompasiana.com/gelandanganpolitik\r\n\r\nPenulis Lepas, Saya Orang Biasa.\r\nBerasal dari tanah dan akan kembali lagi kedalam tanah.\r\n\r\nSalam untuk semua Penulis kompasiana, \r\nRachmad Yuliadi Nasir, \r\nINDEPENDENT, \r\n\r\nwww.facebook.com/rachmad.bacakoran,\r\nEmail:rbacakoran(at) yahoo (dot) com,\r\nwww.kompasiananews.blogspot.com,\r\nwww.facebook.com (Grup:RACHMAD YULIADI NASIR), \r\n(Grup:Gerakan Facebookers Berantas Korupsi Tangkap Dan Adili Para koruptor),\r\n(Grup:Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pekerjaan Rumah bagi Menteri/Wakil Menteri Hukum dan HAM

19 Oktober 2011   04:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:46 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA-Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan nama-nama para Menteri yang baru, diantaranya Amir Syamsuddin menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Patrialis Akbar. Sedangkan Denny Indrayana menjabat sebagai Wakil Menkumham. Masih banyak PR yang harus dikerjakan oleh Kementrian ini. Pemerintahan SBY sedang menyusun penghapusan remisi bagi terpidana korupsi dan terorisme. Di kalangan DPR pun mempersilakan wacana itu dimasukkan ke dalam klausul undang-Undang.

Penghormatan kepada Denny Indrayana yang menyampaikan soal itu. DPR menghormati langkah progresif mengenai moratorium remisi terhadap koruptor dan teroris. Pemerintah sendiri yang memasukkan PP tentang itu. DPR mempersilakan pemerintah segera melakukan revisi, bahkan bila perlu dicabut soal itu (pemberian remisi).

kinerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar paling banyak masalah. Masalah yang paling mendapat sorotan adalah wacana Menkumham tentang moratorium pemberian remisi untuk koruptor. Masalah dari Patrialis ini tentang remisi. Peninjauan kembali tentang remisi ini sangat terlambat.

Pada dasarnya harus diperlakukan beda antara maling ayam, rampok dan koruptor. Catatan itu yang perlu diperhatikan Menkumham. Kalau wacana itu diwujudkan maka koruptor bisa lolos duluan dari jeratan hukumanya. Soal pembenahan penjara juga belum jelas penyelesaiannya. Sebab Menkumham hanya memikirkan penambahan bangunan penjara saja. Tetapi tidak pernah berupaya menata sistem dan membenahi sipir dalam penjara.

Masalah utama yang dihadapi Menkumham adalah yang bersangkutan tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sehingga persoalan di bidang hukum tidak tertangani dan semakin menumpuk dari waktu ke waktu. Masalah pencekalan Yusril dimana Yusril mempermasalahkan digunakannya UU No. 9 tahun 1992 yang sudah tidak berlaku untuk pencekalan terhadap dirinya. Sebab UU tersebut sudah diganti dengan UU No. 6 tahun 2011. Masa tahanan pun dianggap janggal, karena berlaku 1 tahun, sementara seharusnya 6 bulan.

Pihak Kejagung mengakui kesalahan mereka dalam membuat keputusan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra. Keputusan cekal sebelumnya No. 195/D/Dsp.3/6/211 telah diganti dengan keputusan baru No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011.

Mahkamah Agung (MA) secara tegas sudah menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus Sisminbakum. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejagung agar jangan coba-coba merubah Surat Keputusan pencekalan dirinya yang nyata salah dan melawan hukum untuk menyesuaikannya dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

kasus yang paling hangat, pelarian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin keluar negeri. Nama Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi turut terseret, penyidik KPK menemukan bukti aliran dana senilai 50.000 USD dari Nazaruddin ke jenderal bintang tiga itu. Keterlibatan Ito tersebut, dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kementrian Kesehatan yang tengah ditangani Polri yang juga disebut-sebut melibatkan Nazaruddin. Politikus Partai Demokrat itu disebut-sebut sebagai salah satu pemegang saham pada perusahaan yang diduga terlibat kasus alat kesehatan itu. Ito lantas membantah pemberitaan tersebut.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Andi Mallarangeng disebut tersangkut kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet, SEA Games di Jakabaring, Palembang. Tersangka kasus suap Kemenpora, Muhammad Nazaruddin mengatakan Andi Malarangeng bertanggung jawab atas kebijakan proyek tersebut. Banyak lagi kasus lainnya, larinya para koruptor keluar negeri yang menjadi buronan Interpol masih menjadi tanda tanya, bagaimana kinerja lembaga ini.

Dikalangan politisi disebutkan bahwa Denny Indrayana tidak memenuhi syarat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasannya Denny saat ini merupakan PNS dengan golongan III/C. Pengangkatan Denny Indrayana sebagai wakil menteri menyalahi aturan karena pangkat atau golongan yang bersangkutan baru III/C. Sementara menurut Undang-Undang Wamen itu golongan I/A.

kasus Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris yang batal dilantik sebagai Wamen Keuangan dan Wamen Kesehatan karena belum memenuhi persyaratan administrasi. Mereka batal dilantik juga karena kepangkatan. Denny sebelumnya menjabat sebagai staf khusus presiden bidang hukum dan Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum.  Seharusnya Presiden SBY memperhatikan aturan pengangkatan Wamen berdasar Undang-Undang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa jabatan Wamen harus berasal dari pejabat karir. Ketentuan ini selanjutnya dirinci dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres Nomor 47/2009 yang menyebutkan Pejabat karir adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun