Masa remaja merupakan periode transisi dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Pada masa ini, terjadi pertumbuhan yang sangat pesat diantaranya pertumbuhan fisik, perkembangan kognitif, perkembangan sosial, dan perkembangan emosional. Masa remaja merupakan masa amat potensial jika dilihat dari aspek kognitif, emosi, maupun sosial. Dorongan emosional dan kognitif pada remaja menyebabkan tingginya rasa ingin mengetahui sesuatu hal, memahami sesuatu, dan mengeksplorasi hal-hal baru. Pada dasarnya seorang remaja menginginkan kebebasan dalam bertindak tetapi takut untuk bertanggung jawab pada apa yang dilakukannya dan mereka mudah merasa ragu dalam mengatasi permasalahan yang mereka alami (Amnah et al., 2022). Dari tingginya rasa ingin mengetahui semua hal serta keinginan untuk bebas, remaja cenderung mudah menerima berbagai informasi yang datang dari lingkungan sekitarnya. Salah satu cara remaja mendapatkan informasi adalah melalui media sosial.
      Media sosial adalah sebuah website dimana seseorang dapat memuat halaman web pribadi dan terhubung dengan semua orang yang berada di media sosial yang sama untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Media sosial memungkinkan siapapun yang berkepentingan untuk berpartisipasi dan secara terbuka memberikan masukan, komentar, dan informasi dengan cepat dan tanpa batasan. Media sosial tidak memiliki batasan waktu dan tempat, hal ini menghilangkan batasan interaksi sehingga pengguna media sosial dapat berkomunikasi kapanpun dan dimanapun. Penggunaan media sosial telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan remaja saat ini. Namun, penggunaan media sosial tidak selalu memberikan dampak positif bagi remaja. Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menekan nilai kejujuran dan integritas moral remaja, karena mereka sering terdorong untuk menampilkan citra ideal yang tidak sesuai dengan  kenyataan (Amalia et al., 2024). Kasus nyata terjadi pada seorang murid SMK di Probolinggo yang menjadi korban cyberbullying oleh seorang selebgram di TikTok, yang menyebabkan trauma dan menurunnya rasa percaya diri korban (Kawiyan, Komisioner KPAI., 2023). Isu ini penting karena etika dan norma sosial menjadi pondasi utama dalam pembentukan karakter remaja agar tidak terjerumus dalam perilaku negatif (Harahap., 2024). Namun, banyak remaja yang belum mampu menggunakan media sosial secara bijak, sebagaimana yang terlihat dari berbagai kasus yang terjadi. Tujuan pembahasan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran remaja terkait penggunaan media sosial yang etis dan bertanggung jawab.
     Beberapa faktor utama yang mempengaruhi penyalahgunaan media sosial oleh remaja antara lain kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh teman sebaya, dan tekanan sosial agar dapat diterima atau populer di kalangan mereka (Amalia et al., 2024). Menurut teori social learning oleh Bandura, perilaku buruk seperti bullying dan penyebaran hoaks dapat ditiru dari konten negatif yang sering mereka temui (Meydiningrum & Darminto., 2020). Oleh karenanya, sangat penting menanamkan etika dan moral yang baik, seperti menghormati hak orang lain dan menjaga sopan santun dalam berbahasa, agar interaksi di media sosial positif dan membangun (Harahap., 2024).
      Dampak penyalahgunaan media sosial sangat serius, baik terhadap korban maupun pelaku. Korban cyberbullying dapat mengalami stres, trauma psikologis, dan penurunan rasa percaya diri (Aprilistya., 2023). Hal ini dapat mengganggu korban dalam menjalani aktivitas belajar. Sementara itu, pelaku bisa kehilangan reputasi dan menghadapi sanksi sosial maupun hukum (Aprilistya., 2023). Penggunaan media sosial juga diatur dalam undang-undang dan memiliki regulasi yang berhubungan yaitu Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mengatur pembatasan akses dan konten media sosial untuk anak dibawah umur guna menciptakan ruang digital yang sehat dan aman. Selain dari itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur etika penggunaan media informasi digital yang relevan dalam konteks media sosial. Intensitas penggunaan media sosial berkontribusi sebesar 31,6% terhadap perubahan moralitas siswa, menunjukkan adanya hubungan besar antara media sosial dan moralitas (Ratna Pratiwi., 2023). Degradasi moral signifikan pada remaja usia 12-15 tahun akibat paparan konten tidak pantas di media sosial yang mengikis nilai kesopanan dan empati (Waty., 2022). Jika hal ini terus dibiarkan maka moralitas remaja akan semakin terkikis dan mengganggu interaksi sosial antar remaja maupun dengan orang dewasa.Â
      Sebagai solusi dari hal-hal tersebut, berikut ini merupakan cara serta saran bagi remaja dalam menggunakan media sosial:
Menghormati Privasi dan Hak Orang Lain: Remaja harus bisa menjaga privasi diri dan orang lain dengan tidak menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.Â
Menggunakan Bahasa yang Sopan: Berkomunikasi dengan sopan dan menghargai adanya perbedaan pendapat di media sosial merupakan hal yang penting untuk dilakukan untuk menjaga interaksi antar pengguna.
Memikirkan Konsekuensi atau Dampak Sebelum Mengunggah Konten: Setiap konten yang disebarluaskan perlu dipikirkan dampaknya agar tidak menyakiti orang lain atau merusak reputasi pribadi.Â
Membatasi Penggunaan Media Sosial: Menggunakan media sosial secara teratur, tidak berlebihan, dan menyaring informasi yang didapatkan.
      Remaja harus menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan beretika. Moralitas yang baik tertanam dalam sikap menghargai orang lain, menjaga diri sendiri dari konten atau informasi negatif, serta membatasi akses sesuatu dengan aturan hukum yang berlaku. Media sosial juga dapat berperan sebagai sarana pembelajaran moral dan etika jika digunakan dengan benar dan diawasi secara tepat.Â
       Media sosial berpengaruh besar terhadap moralitas remaja. Walaupun memiliki potensi positif, dampak negatif yang timbul akibat penyalahgunaan media sosial tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, edukasi moral dan etika digital yang efektif perlu diterapkan untuk membimbing remaja agar bertanggung jawab dan bijak dalam bermedia sosial. Ini sangat penting untuk membangun generasi muda yang bermoral dan berkarakter baik. Penggunaan media sosial yang baik bagi kalangan remaja harus didukung oleh pemahaman moralitas yang sehat dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia untuk mengurangi dampak negatif serta memaksimalkan manfaatnya.