Mohon tunggu...
Rabiatul Adawiyh
Rabiatul Adawiyh Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

Can you do if

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Warga Negara dengan Negara

7 Maret 2020   11:34 Diperbarui: 7 Maret 2020   11:33 36554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kita sangat sering mendengar kata warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa dan warga dunia. Warga Negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan. Jadi secara sederhana warga negara dapat diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Warga negara sebagai pendukung negara memiliki arti penting bagi negara.

Sebagai anggota dari negara maka warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan warga negara dengan negara terwujud dalam partisipasi, identitas, dan bentuk-bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Maksudnya adalah warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara dan begitu juga sebaliknya.

Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut. Setiap negara berdaulat berwenang menetukan siapa-siapa yang menjadi warga negaranya. Negara tidak terkait oleh negara lain dalam menetukan kewarganegaraan. Begitu sebaliknya negara lain juga tidak berhak menentukan atau turut campur dalam penentuan kewarganegaraan suatu negara.

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentutuan itu tercantum dalam pasal 26 UUD 1945. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.    

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun