Agar sistem merit dalam kebijakan dan pengelolaan manajemen ASN dapat berjalan secara baik maka dibutuhkan sebuah lembaga yang memiliki tugas, fungsi, serta wewenang yang bebas dari intervensi pihak manapun. Undang-Undang ASN menyebutkan bahwa lembaga dimaksud adalah KASN. Hal ini sebagaimana ditentukan di dalam Undang-Undang ASN bahwa KASN adalah adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Oleh karena itu KASN ini memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku serta penerapan sistem merit.
Hal penting lainnya dari peran KASN dalam sistem pengelolaan manajemen ASN yaitu untuk mengawal pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi di setiap kementerian/lembaga dan daerah. Hal ini dilakukan oleh KASN dari proses awal sampai dengan akhir yaitu mulai dari pembentukan panitia seleksi sampai dengan pelaNtikan pejabat pimpinan tinggi. Peran vital KASN ini bertujuan agar pegawai ASN yang diangkat merupakan pegawai ASN yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan prestasi kerja yang dibutuhkan oleh jabatan pimpinan tinggi dimaksud. Tentunya dalam pelaksanaannya harus memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Berkaitan dengan peran yang dijalankan oleh KASN tersebut, maka keberadaan KASN sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik tidak dapat dihilangkan. Karena KASN merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan sistem merit atau merupakan alat untuk menjamin pelaksanaan sistem merit oleh para pelaku kepegawaian di birokrasi. Oleh karena itu keberadaan KASN di dalam sistem manajemen ASN ini mutlak diperlukan dan tidak dapat ditawar lagi. Bahkan lembaga KASN perlu diperkuat dan diberikan wewenang yang lebih besar seperti wewenang untuk membatalkan keputusan-keputusan para pelaku kepegawaian yang tidak berdasarkan pada sistem merit yang ditentukan oleh Undang-Undang ASN.
Mencermati draft perubahan Rancangan Undang-Undang atas Undang-Undang ASN yang beredar di masyarakat, maka perubahan yang diusulkan tersebut sangatlah bertentangan dengan prinsip sitem merit yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang ASN. Usaha apapun untuk mengebiri sistem merit dalam Undang-Undang ASN harus ditentang dan patut dicurigai memiliki tujuan yang tidak baik yaitu politisasi birokrasi atau ekonomisasi birokrasi. Sehingga diperlukan upaya pencegahan secara sungguh-sungguh dan massif untuk menyelamatkan birokrasi yang sehat ke depannya. Benih sehat birokrasi telah ditanam, selanjutnya tergantung kita apakah kita ingin menjaga dan merawat benih sehat tersebut sehingga memiliki akar yang kuat yang tidak mudah ditumbangkan oleh kekuatan manapun yang memiliki itikad tidak baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI