Mohon tunggu...
Politik

Mengemukakan Pendapat?

22 Januari 2017   14:51 Diperbarui: 22 Januari 2017   14:58 1167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat kita menjalani bangku pendidikan di tingkat sekolah, pasal ini pasti selalu ada dalam mata pelajaran PPKN. Ya pasal tersebut merupakan pasal yang mengatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat. Adapun pasal tersebut adalah Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal tersebut yang selalu menjadi landasan bagi orang - orang yang ingin mengekspresikan dan menyuarakan suara mereka didepan umum.

Seperti yang kita tahu, dimulai sejak runtuhnya masa Orde Baru masyarakat Indonesia sudah mulai bisa dengan mudah melakukan kritik dan mengemukakan pendapat baik untuk personal, organisasi ataupun untuk pemerintah. Di jaman teknologi saat ini juga, mengemukakan pendapat bisa dilakukan dengan hanya bermodalkan jari lalu klik tanda posting dan semua orang bisa membaca. Ya internet, semakin mudah orang untuk menyampaikan pendapatnya dan bisa dilihat oleh semua orang diseluruh dunia. Bisa dengan mudah kita lihat juga, orang saling lempar komentar terhadap suatu postingan dari seorang pengguna sosial media. 

Baik itu dengan kata - kata yang sopan ataupun dengan penggunaan kata - kata yang memaki atau tidak baik. Selain mengemukakan pendapat secara tertulis dengan media sosial, sekarang dengan mudah juga kita melihat sekelompok orang sedang mengemukakan pendapat mereka secara lisan didepan sebuah kantor institusi pemerintah atau didepan sebuah perusahaan tentang suatu hal yang ingin mereka sampaikan. Tidak salah benarnya terhadap hal yang mereka lakukan dengan niat untuk menyampaikan suatu pendapat.

Walau seperti yang kita tahu mengemukakan pendapat merupakan hak setiap Warga Negara dan sudah diatur di dalam Undang - Undang, tetapi alangkah baiknya bila kita menerapkan hal - hal berikut ini dalam mengemukakan pendapat :

1. Menggunakan penggunaan bahasa yang baik

2. Mengemukakan pendapat dengan menyampaikan Solusi

3. Mengemukakan pendapat bukan untuk memicu perpecahan, pertikaian dan pertengkaran

4. Pendapat yang bersifat membangun

5. Mengemukakan pendapat tanpa disertai isu SARA (Suku Agama Ras)

Jika kita menerapkan hal - hal tersebut, diharapkan pendapat yang kita keluarkan bisa tersalurkan dengan baik dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat. Tidak lagi kita dengan alasan mengemukakan pendapat untuk menjatuhkan seseorang, tidak lagi untuk melakukan fitnah atau membuat sebuah pertengkaran yang tidak ada faedahnya.

Memang sebagai manusia kita memiliki banyak kelemahan dan tempatnya salah tetapi alangkah baiknya jika kita selalu melakukan instropeksi diri dan bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi, terutama dalam mengemukakan pendapat. Seperti kata pepatah lidah itu tak bertulang, dan jari bisa menjadi harimau mu. Tulisan ini tidak hanya diperuntukkan untuk dibaca oleh orang banyak, tetapi juga untuk diri sendiri penulis juga. Semoga bermanfaat.

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun