Mohon tunggu...
R Mohamad Karunia Romadhoni
R Mohamad Karunia Romadhoni Mohon Tunggu... Auditor - Praktisi Akuntan Terdaftar Di Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Seorang Akuntan terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Pemimpin Kantor Jasa Akuntan R Mohamad Karunia Romadhoni S.E.,Ak.,CA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Melalui Mekanisme Judicial Review Mahkamah Agung dengan Kewenangan Hak Uji Materiil

4 April 2024   22:25 Diperbarui: 4 April 2024   22:28 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun penerapan skema perhitungan tarif efektif bulan ini khususnya bagi karyawan yang mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dari tempat bekerja banyak yang potongan PPH 21 nya lebih tinggi, pemotongan PPH atas Gaji dan THR itu dilakukan penyesuaian lewat mekanisme baru yakni TER (Tarif Efektif Ratio).

Sehingga wajar jumlah PPH pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

Menurut penulis kebijakan baru ini jelas akan membebani masyarakat jika komponen bonus atau THR dijadikan sasaran objek pajak. Dampaknya, jadi lebih besar pajak yang harus dibayarkan dibandingkan metode semula meski di akhir tahun akan ada penyesuaian. Memang sebaiknya THR tidak dimasukan sebagai objek pajak yang dikenakan pajak. Terlebih THR bukan pendapatan seperti halnya gaji.

Sesuai ketentuan perundang-perundangan masyakat dapat mengajukan permohonan keberatan atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Mekanisme Judicial Review Mahkamah Agung Dengan Kewenangan Hak Uji Materil.

Hak uji materil adalah hak atau kewenangan yang dimiliki oleh lembaga yudikatif untuk melakukan pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi. Mahkamah Agung hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. 

Wewenang Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung hanya sebatas pada peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang tersebut didasarkan kepada pemikiran bahwa Undang-Undang sebagai konstruksi yuridis yang maksimal untuk mencerminkan kekuasaan yang tertinggi pada rakyat, sebaiknya diuji/diganti/diubah oleh yang berwenang membuatnya.


 

Daftar Pustaka

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023”.

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan UU HPP No. 7/2021”.

H.R. Sri Soemantri M, Hak Uji Matrial Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun