Mohon tunggu...
Qusyaini Hasan
Qusyaini Hasan Mohon Tunggu... Editor - Content writer, Editor, dan CEO aruscomm.id

Content writer, Editor, dan CEO aruscomm.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menanti Jakarta Bebas Banjir, Realistiskah?

18 November 2022   22:03 Diperbarui: 18 November 2022   22:30 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejauh ini, drainase vertikal yang telah dibangun Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta di tahun 2021 hingga September 2022 sebanyak 6.967 titik, tersebar di lima kota administrasi. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, masyarakat umum, dan komunitas mau tidak mau harus diajak serta membangun drainase vertikal di Jakarta.

Ada baiknya, Pemprov DKI Jakarta juga kembali membangun kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka mengendalikan banjir di Jakarta. Kolaborasi bisa dalam banyak hal, seperti melaksanakan normalisasi Kali Ciliwung yang proses penyediaan lahan untuk normalisasi dengan pembebasan lahan diatur pada UU No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 71 Tahun 2012, PP No. 19 Tahun 2021, Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, dan Pergub DKI Jakarta No. 82 Tahun 2017.

Kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis dalam upaya penanganan banjir rob akibat naiknya permukaan laut, Pemprov DKI Jakarta juga perlu berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dalam membangun tanggul pantai di sepanjang wilayah pesisir Jakarta yang membentang sekitar 12,66 kilometer di pantai Utara, yang ditargetkan dapat membangun tanggul sepanjang 46,21 km.

 Walhasil, menurut catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov DKI Jakarta, penanganan banjir di DKI Jakarta saat ini jauh lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Berbeda jauh dibandingkan dampak banjir pada tahun-tahun sebelumnya dengan curah hujan yang sama, banjir berhasil ditangani dan surut dengan cepat, sehingga warga bisa langsung kembali beraktivitas sehari setelahnya.

Banjir masih menjadi persoalan yang tak kunjung teratasi di Jakarta. Dari tahun ke tahun, bahkan saat pemimpin daerah silih berganti, banjir masih saja menjadi hantu bagi warga Jakarta. Karena itu, ada baiknya Pemprov DKI Jakarta menempuh berbagai langkah strategis dalam mengendalikan banjir.

Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan naturalisasi sungai dan waduk sesuai amanat Pergub No. 31 Tahun 2019. Dengan adanya Pergub ini, pembangunan prasarana dan sarana sumber daya air dituntut untuk memperhatikan penataan ruang terbuka hijau, penyediaan sarana prasarana umum, ekologi lingkungan pengelolaan sampah dan kualitas air, ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat.

Salah satu upaya yang tengah digalakkan Pemprov DKI Jakarta adalah program yang tidak berorientasi pada betonisasi, seperti program Gerebek Lumpur dengan mengintensifkan pengerukan pada selokan, kali, situ, waduk, lalu membuat olakan-olakan, hingga memperbaiki saluran air.

keberadaan Ruang Limpah Sungai (RLS) di tiga sungai di Jakarta bisa menjadi salah satu upaya penanganan banjir dengan pendekatan berbasis alam. Inilah wujud konsep baru dalam mengendalikan air yang berlimpah di sungai, untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sudah menahun di Jakarta.

Konsep yang digunakan dalam RLS ini adalah menampung air sungai yang volumenya meningkat saat banjir dan hujan lebat. Sementara, ketika air sungai surut, ruangan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Infrastruktur yang dibangun dalam RLS ini dapat menjadi kombinasi yang tepat antara ruang terbuka hijau dan ruang terbuka biru, selanjutnya diharapkan dapat mengembalikan ekosistem sungai seperti sedia kala.

Begitu juga dengan pembangunan tanggul maupun pembangunan peningkatan kapasitas sungai yang tengah digalakkan belakangan ini. Pembangunan tersebut diharapkan mampu meminimalisir potensi genangan yang terjadi di sejumlah kawasan di Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun