Qadha salat berarti melaksanakan salat wajib setelah keluar dari waktunya, karena lupa, tertidur, atau sebab lain. Dalam istilah fikih, qadha berarti melunasi kewajiban ibadah yang terlewat dari waktunya.
 Islam menegaskan bahwa setiap salat wajib memiliki waktu yang telah ditentukan Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa: 103)
Karena itu, melaksanakan salat di luar waktunya tanpa uzur berarti menyalahi perintah Allah tentang waktu salat.
 Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, sebagaimana dijelaskan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT):
"Salat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak dapat diqadha. Qadha hanya diperbolehkan bagi orang yang lupa atau tertidur."
(HPT Bab Thaharah dan Salat, hal. 87--88 edisi terbaru)
 *Salat adalah ibadah mahdhah (ibadah murni), yang tata caranya termasuk waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan oleh syariat.
*Karena itu, salat wajib tidak sah dilakukan di luar waktunya, kecuali jika ada uzur syar'i.
Qadha hanya diperbolehkan bila seseorang tertidur atau lupa.
Rasulullah bersabda:
"Barang siapa tertidur dari salat atau lupa, maka hendaklah ia salat ketika ia ingat. Tidak ada kafarat baginya selain itu."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa qadha bukan untuk semua kondisi, tetapi khusus bagi orang yang memiliki uzur.
 Bagi yang meninggalkan salat tanpa uzur (sengaja):
*Ia berdosa besar, karena telah melanggar perintah Allah.
*Tidak ada dalil sahih yang memerintahkan untuk mengqadha salat yang sengaja ditinggalkan.
*Maka, Muhammadiyah tidak membenarkan qadha salat seperti itu.
Sebagai gantinya, ia harus:
1.Bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha).
2.Memperbanyak salat sunnah dan amal saleh, seperti salat dhuha, tahajud, sedekah, dan ibadah lainnya sebagai bentuk penebus dosa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI