Mohon tunggu...
Qotrunnada NisrinaNajifah
Qotrunnada NisrinaNajifah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswi

Haiii, nama saya Qotrunnada Nisrina Najifah, panggil aja Nad

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Risiko Bank Syariah Selama Pandemi Covid-19

23 April 2021   16:49 Diperbarui: 23 April 2021   17:15 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini, dunia sedang menghadapi masalah yang berdampak serius pada berbagai sektor, sektor kesehatan, sektor sosial, dan sektor ekonomi termasuk industri keuangan syariah. Pada webinar yang 1st series bertema "Strategi Pengelolaan Risiko Pembiayaan Syariah menyebutkan bahwa, "dampak pandemi covid-19 juga menyerang berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia." Hal ini ditemukan pada Jakarta Islamic Index (JII) yang terkena dampak paling diginifikan saat pertama kali Covid-19 melanda Indonesia yaitu pada tahun 2020 yang lalu. Index pasar modal turun secara tajam sebanyak 6,44% di pertengahan Maret 2020.

Bukan tidak mungkin, bank syariah di indonesia yang digadang-gadang adalah bank yang tahan krisis tidak luput dari dampak Covid-19. Bank yang berfungsi sebagai lembaga itermediasi yang menghimpun dan menyalurkan dana kembali kepada kepada masyarakat pun ikut terkena dampaknya. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya dari segi operasionalnya saja, bank yang yang juga sebagai pelaku bisnis (dari sisi bisnis) harus tetap beroperasi di tengah pandemi. Di mana bank mempunyai sifat sustainibility pembiayaan yang di mana banyak pelaku usaha yang berperan sebagai Debitur mengalami permasalahan tidak mampu membayar yang akhirnya menjadi pembiayaan yang bermasalah.

Karena pandemi yang sangat tidak mungkin akan hilang begitu saja meskipun pemerintah sudah mengupayakan yang terbaik, maka Bank harus membuat kebijakan baru yang khusus diterapkan pada masa-masa krisis yang tidak terduga seperti sekarang. Karena krisis yang sekarang berbeda dengan tahun 1998, 2008 dan 2013, di mana semua negara dapat merasakannya. 

Pada pernyataan pemateri webinar yang saya ikuti, ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan juga bank syariah. Pandemi yang terjadi sekarang, merupakan pandemi yang mengharuskan semua orang berdiam diri di rumah atas dasar peraturan dari pemerintah untuk meminimalisir penyebaran. Hal itu, tentu berakibat buruk bagi para pelaku usaha yang menjual barang dagangannya di luar rumah. Dengan adanya peraturan dari pemerintah, hal itu jelas mematikan pemasukkan dari para pelaku usaha yang notabene itu adalah sumber penghasilan mereka. Sedangkan, pada tahun 2017, peran UMKM terhadap PDB nasional tercatat sebesar 60,90% dari total PDB. Sedangkan tahun 2018, peran UMKM terhadap PDB nasional tercatat sebesar 61,07% dari total PDB atau dapat dikatakan mengalami perkembangan sebesar 0,17 % dibandingkan tahun 2017. Peran UMKM dalam menaikkan PDB cukup berperan besar akan tetapi, karena pemerintah memberlakukan aturan social distancing, bukan tidak mungkin PDB nasional juga ikut menurun.

 Sedangkan pada bank syariah sendiri, bank syariah harus memperlakukan nasabah sebagai capital. Karena tanpa nasabah, bank syariah tidak mungkin bisa mengelola dana apapun. Disamping itu, kondisi sekarang kondisi ketidakpastian, di mana berbagai risiko muncul tanpa kita duga. Oleh karena itu, bank syariah wajib mengelola manajemen risiko mereka dengan baik. Salah satu risiko yang timbul adalah risiko reputasi. Ini terjadi apabila bank syariah tidak dapat mengelola risiko dengan baik, maka akan terjadi hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank syariah.

Untuk mencegah hilangnya kepercayaan nasabah terhadap bank syariah, maka bank syariah harus melakukan hal-hal berikut : 

Strategi manajemen risiko (risiko operasional)

Emergency Response Plan (ERP) 

Business Plan Continuity (BPC)

Asessment dampak Covid-19 terhadap protofolio.

Penetapan indikator (penggunaan variabel makroekonomi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun