Mohon tunggu...
Viaulia qoriana
Viaulia qoriana Mohon Tunggu... Lainnya - ..

Dalam dunia yang penuh kekhawatiran, jadilah pejuang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penting Enggak Sih Konstitusi di Sebuah Negara?

8 November 2020   12:46 Diperbarui: 8 November 2020   13:03 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dosenpendidikan.co.id

konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara.

Konstitusi antara satu negara dengan negara lain tentu berbeda, macam konstitusi pun berbeda, perbedaan tersebut dapat dilihat dari dua macam secara umum, yaitu tertulis dan tidak tertulis (convensional).

  • Konstitusi tertulis adalah sebuah aturan yang tertulis dan disusun secara resmi dan disah kan. Konstitusi ini identik dengan undang-undang dasar. Sifatnya tegas dan mengikat.contohnya UUD 1945
  • Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak ada pembentukan secara resmi, dan tidak mengikat. Contohnya adat istiadat.

Menurut saya pribadi konstitusi di sebuah negara itu sangat penting dan harus ada dikarenakan konstitusi ini adalah peraturan untuk mengatur jalannya suatu negara baik pemerintah maupun rakyatnya.Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut belum bisa diakui kedaulatannya.

Konstitusi memberi panduan atau batasan-batasan mengenai perilaku yang harus dilakukan dan yang tidak dilakukan. Bayangkan saja  jika suatu negara tidak mempunyai konstitusi atau peraturan maka negara akan kacau balau, pelanggaran akan terjadi dimana-mana.

Demikian sebaliknya jika semua warga negara mengikuti konstitusi atau peraturan yang ada dan tidak melanggar maka negara ini akan damai, maju, dan sejahtera.UUD 1945 Disahkan menjadi konstitusi di Indonesia untuk mengatur ketatanegaraannya.Di dalam konstitusi itu memuat: HAM, Struktur ketatanegaraan, dan pemisahan kekuasaan.

Konstitusi sebagai jaminan terhadap hak asasi manusia 

Iya memang benar.Ketentuan dan peraturan terkait dengan hak asasi manusia mendapat jaminan yang sangat kuat dalam konstitusional undang-undang dasar.

Jaminan  perlindungan  Hak Asasi  Manusia  di dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi bermakna bahwa Negara pun  dilarang  melakukan pelanggaran  HAM  dan   bahkan  tugas  utama perlindungan HAM adalah pada Negara. Di dalam undang-undang dasar 1945 hak yang dijamin adalah

  • Hak untuk hidup(Pasal 4)
  • Hak untuk berkeluarga(Pasal 10)
  • Hak untuk mengembangkan diri(Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
  • Hak untuk memperoleh keadilan(Pasal 17, 18, 19)
  • Hak atas kebebasan pribadi(Pasal 20-27)
  • Hak atas rasa aman(Pasal 28-35)
  • Hak atas kesejahteraan(Pasal 36-42)
  • Hak turut serta dalam pemerintahan(Pasal 43-44)
  • Hak wanita(Pasal 45-51)
  • Hak anak(Pasal 52-66)

Menurut saya di Indonesia ini  masih banyak sekali hak asasi manusia  yang dilanggar karena salah satu faktornya  itu tidak tegasnya sanksi hukum.Jika dilihat dari pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia akan jauh lebih baik jika diperbaiki lebih tegas sehingga pelanggaran tersebut bisa diminimalisir.

Menurut saya para pelaku penegak hukum mungkin bisa memberikan hukuman sehingga memberikan efek jera bagi orang yang melanggar. Kurangnya pengetahuan masyarakat dan keegoisan individu juga menjadi faktor HAM dilanggar.setiap orang seharusnya sadar pada dirinya bahwa menjalankan kewajiban harus didahulukan, sebelum menuntut hak atas dirinya.

Konstitusi sebagai pedoman kekuasaan pemerintah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun