Mohon tunggu...
Qoid Mu’tashim Fauzan
Qoid Mu’tashim Fauzan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Semester 5 - Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Legal Plularisme dan Progressive Law

23 November 2023   11:40 Diperbarui: 23 November 2023   11:59 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(1) pluralisme hukum dinilai tidak bisa memberikan tekanan terhadapbatasan istilah hukum yang telah digunakan;

(2) pluralisme hukum masih dianggap kurang bisa dalam mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mana hal tersebut bisa mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain hal itu, Rikardo Simarmata juga berpendapat bahwa kelemahan yang lain dari pluralisme hukum ini adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan.

- Kritik hukum progresif terhadap penerapan hukum di Indonesia bisa dilihat daru Semangat dan jiwa dari Hukum Progresif itu sendiri, yaitu untuk memberikan sebuah keadilan, kebahagiaan terhadap masyarakat hal tersebut selaras dengan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yang telah disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan butir-butir Pancasila yang sebagai falsafah bangsa dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 sebagai cita hukum serta landasan hukum dalam berbangsa dan bernegara. Sistem Hukum di Indonesia yang berlatar belakang dari hukum Kontinental yang sangat sarat dengan jiwa positivistic maka "kepastian hukum" menjadi hal yang paling utama. Hal tersebut ternyata telah sama seperti dianutnya asas legalitas dalam sistem hukum Indonesia. Hukum Progresif merupakan salah satu bagian dari sistem atau sub sistem hukum nasional maka hal tersebut merupakan sebuah cita berhukum maka dari itu untuk mencapai keberhasilan dalam penerapannya tidak bisa terlepas dari sistem hukum secara keseluruhan. Budaya hukum suatu bangsa bisa ditentukan dari nilai-nilai tertentu yang menjadi acuan dalam mempraktikan hukumnya.

4. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat indonesia?

Menurut kelompok saya legal pluralisme dalam masyarakat indonesia merupakan salah satu aspekyang penting, sebab legal pluralisme berhubungan dengan keberadaan adat, ras, aliran dan lainya dan membuktikan bahwa di indonesia tidak hanya hukum negara tapi adanya juga beberapa hukum yang lain. Seperti yang diketahui bawasannya indonesia merupakan negara yang memiliki beranekaragam budaya, aliran, agama dan ras (etnis), oleh karena itu pluralisme di anggap penting, dengan adanya pluralisme perbedaan dalam masyarakat bahkan individu lebih berkembang dengan cara saling membantu menghormati, tidak membeda-bedakan dan menerima pendapat orang yang berbeda sudut pandang bahkan latar belakang.

5. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law di indonesia berkembang ?


Mengapa progressive law bisa berkembang di indonesia karena progresive law mrupakan sebuah perubahan yang baru yang menyebabkan berkembangan berpikir dalam aspek hukum. Dalam pertumbuhan dan berkembangan progresive law tidak hanya mencari pembenaran dalam aspek aturan undang-undang saja tapi juga memeperhatikan keadaan masyarakat yang keduanya antara aturan dan masyarakat yang di atur bisa sesuai sehingga bisa mencapai suatu keadilan. Karena dalam sosiologi hukum juga di atur dan dijelaskan bahwa hubungan antara hukum atau aturan dan masyarakat saling berkaitan erat dan saling membutuhkan satu sama lain antar aspek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun