Mohon tunggu...
Qoid Mu’tashim Fauzan
Qoid Mu’tashim Fauzan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Semester 5 - Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

30 Oktober 2023   21:20 Diperbarui: 30 Oktober 2023   21:24 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Islam sebagai salah satu sumber bahan pembentukan hukum nasional, seiring dengan hukum barat dan hukum adat. Hukum ekonomi syariah merupakan hukum materiil maupun formil yang menjadi bahan pembentukan hukum nasional melalui politik hukum ekonomi syariah yang merupakan implementasi dari kebijakan pelaksanaan norma hukum yang secara konstitusional hidup dan berkembang di tengah masyarakat dan kekuatan hukumnya sangat kuat. Hukum ekonomi syariah menjadi hukum materiil dan sekaligus hukum formil yang dijalankan dan hidup dalam masyarakat Indonesia. 

Dalam pekembangan bisnis syariah di indonesia pada pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia semakin menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Berkembangnya asuransi syariah harus sejalan dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang mengelolanya. Sebagian SDM bidang asuransi syariah belum atau kurang menguasai prinsipprinsip asuransi syariah yang salah satunya adalah berhubungan dengan laporan keuangan.

Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional

Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yang terbentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaian dari berbagai sistem hukum yang telah ada. Hukum Nasional Indonesia adalah hukum yang majemuk yang meliputi hukum agama, hukum adat, dan hukum barat. Salah satu yang berperan dalam pengembangan hukum nasional adalah hukum agama, karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka hukum Islam lebih mendominasi dan berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat Islam

Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional dapat dilihat dari berkembangnya lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Implementasi sistem syariah secara makro menekankan pengaturan ekonomi masyarakat yang berprinsip pada nilainilai Islam dam mendistribusikan kekayaan dengan terbebas dari unsur riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat, dalam hal ini negara memberikan regulasi ketentuan Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik 23 perundang-undangan yang memayungi implementasi ekonomi syariah.

Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia


Prinsip ekonomi Islam dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip utama dan prinsip derivatif. Prinsip utama adalah prinsip yang harus dipegang dan dijadikan landasan dalam bermuamalah atau melakukan aktivitas ekonomi, karena prinsip inilah yang membedakan ekonomi umum dengan ekonomi Islam. Terdapat perbedaan pada posisi dan kedudukannya, jika prinsip utama berkedudukan sebagai landasan maka prinsip derivatif ini sebagai pilarnya.

Dalam Islam memandang bahwa setiap muslim harus memiliki kemauan untuk berkembang dari berbagai sektor. Ajaran Islam menekankan bahwa keadaan seseorang bisa berubah dengan usahanya sendiri. Setiap individu haruslah menyadari akan apa yang menjadi tanggung jawabnya sehingga dalam berbuat akan mengindahkan konsekuensi baik dan buruk. Sistem ekonomi Islam dalam melakukan pengembangan dan manajemen SDM menyeimbangkan kedua aspek, yaitu aspek material dan etika manusia. Jadi, dalam implementasinya terdapat keharmonian kerja untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. 

Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi

Riba merupakan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Dalam teori keuangan Islam, ada beberapa pilar yang menjadikan ciri khas keuangan Islam dengan keuangan konvesional. Pertama, terbebasnya semua transaksi dari riba dan menutup celah yang mengarah kepada riba. Kedua, terbebasnya dari gharar atau maysir. Ketiga, digunakanya konsep economic value of time yang artinya waktulah yang memiliki nilai ekonomis bukan uang yang memiliki nilai waktu. Apabila ketiga faktor tersebut digunakan, maka sektor riil akan mencerminkan sektor moneter dan begitu juga sebaliknya, yang mana hal inilah yang diharapkan ekonomi Islam yaitu tidak terjadinya buble economic yang mengakibatkan fondasi ekonomi suatu negara rapuh seperti yang terjadi sekarang ini. 

Dengan investasi berbasis bunga justru akan menghilangkan sifat natural atau keaslian investasi tersebut yang terkadang profit, terkadang merugi, atau juga terkadang Break Even Point. Sebaliknya, investasi yang berbasis bagi hasil (profit and loss sharing) dianggap lebih berkeadilan dalam berinvestasi karena saling berbagi keuntungan dan kerugian dan justru sesuai dengan sifat investasi tersebut yakni fluktuatif dalam pedapatan, keuntungan, dan kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun