Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor. Sebagai bagian integral dari struktur ekonomi, UMK mencakup beragam jenis usaha, mulai dari pedagang kecil, tukang, hingga pengrajin lokal. Dengan jumlah yang besar dan distribusi yang merata di seluruh negeri, UMK menjadi tulang punggung ekonomi mikro di Indonesia, mewakili keragaman budaya dan tradisi lokal yang kaya.
Jenis UMK di Indonesia sangatlah beragam, mencakup sektor makanan, fashion, kerajinan, pertanian, dan banyak lagi. Di antara kategori-kategori ini, banyak yang berpotensi untuk menghasilkan produk halal, yaitu produk yang diproduksi dan diproses sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Konsep kehalalan bagi ekonomi industri halal menjadi semakin penting karena meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk yang sesuai dengan ajaran agama mereka.
Pentingnya sertifikasi halal bagi ekonomi industri di Indonesia tak dapat dipandang sebelah mata. Dalam konteks pasar global yang semakin terintegrasi, sertifikasi halal tidak hanya menjadi syarat untuk menjangkau konsumen muslim lokal, tetapi juga menjadi kunci untuk membuka pintu akses ke pasar internasional yang besar di mana permintaan terhadap produk halal terus meningkat. Pada wawancara yang telah saya lakukan dengan salah satu pelaku UMK di daerah Bogor yang menjual nasi bakar, diketahui bahwa beliau telah memahami perlunya sertifikasi halal dalam usahanya serta tata cara dan persyaratan yang berlaku, tetapi masih terkendala waktu dan kesempatan pribadi. Sebelumnya, beliau juga pernah ditawarkan untuk mengurus sertifikasi halal tersebut secara kolektif bersama pelaku-pelaku usaha yang berada di sekitarnya.
Oleh karena itu, sejalan dengan pentingnya sertifikasi halal bagi ekonomi industri di Indonesia, diperlukan kebijakan yang mendukung dan peraturan yang jelas untuk memfasilitasi proses sertifikasi ini. Kebijakan yang baik harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari proses sertifikasi yang terjangkau hingga standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kebijakan juga harus memperhatikan pelatihan dan pendampingan bagi UMK agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal dengan lebih baik.
Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan sertifikasi halal bagi ekonomi industri di Indonesia tidak hanya tentang memenuhi tuntutan pasar, tetapi juga tentang memastikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi pelaku UMK. Melalui pendekatan yang holistik dan inklusif, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan daya saing UMK Indonesia di pasar global yang semakin ketat dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.