Mohon tunggu...
Putu Suasta
Putu Suasta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Alumnus UGM dan Cornell University

Alumnus UGM dan Cornell University

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kontroversi JHT Berpangkal pada Ketidakpercayaan Publik

21 Februari 2022   16:58 Diperbarui: 21 Februari 2022   17:04 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putu Suasta /Dokpri

Demo buruh beberapa hari ini yang menolak perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menunjukkan lemahnya kepercayaan publik pada pengelola sistem jaminan sosial. 

Ini semakin jelas ketika kita membaca di berbagai media sindiran para buruh tentang cara pemerintah selama ini menggunakan dana yang dikumpulan dari iuran buruh dan potongan gaji mereka.

Seperti kita tahu, Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pengelola menginvestasikan sebagian besar dari triliunan dana yang dikumpulkan dari iuran dan potongan gaji para buruh untuk membeli surat berharga negara dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan pemerintah. Dana tersebut kemudian digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai proyek besar yang sama sekali tak ada kaitannya dengan buruh.

Bahkan ketika berada dalam situasi sulit sekarang inipun pemerintah tetap melanjutkan proyek-proyek raksasa seperti pemindahan ibu kota. Kemudahan mengakses informasi sekarang ini membuat buruh bisa memantau ke mana dana yang mereka kumpulkan diinvestasikan. 

Karena itu terbentuk opini bahwa perubahan pencairan JHT harus di usia 56 tahun merupakan siasat pemerintah untuk memperkecil klaim dalam waktu dekat karena pemerintah sedang membutuhkan dana besar untuk membiayai berbagai proyek mercusuar.

Sebagai pemilik sah dana tersebut, investasi paling tepat di mata buruh adalah ke proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan kehidupan buruh seperti pembangunan perumahan untuk buruh atau proyek lain yang ditujukan untuk kesejahteraan buruh.

Di mata buruh sekarang, dengan perubahan aturan pencairan (harus di usia 56 tahun) JHT hanya instrumen pemerintah untuk mengupulkan dana guna membiayai berbagai proyek-proyek raksasa. 

Selama ini JHT tetap disambut baik oleh buruh karena juga berfungsi sebagai dana darurat. Artinya, ketika buruh kehilangan pekerjaan baik karena dipecat atau resign, JHT dapat dicairkan untuk menyambung hidup sebelum mendapatkan pekerjaan baru. 

Jaminan seperti itu sangat penting terutama di masa sulit sekarang di mana buruh sangat rentan kehilangan pekerjaan akibat kelesuan ekonomi. Karena itu, pemilihan waktu untuk merevisi regulasi sistem jaminan sosial buruh sangat tidak tepat sekarang ini. Buruh merasa "ditumbalkan" untuk menutupi berbagai kekurangan dana pemerintah di masa sulit sekarang ini.

Fungsi dararut JHT yang selama ini berjalan dengan baik merupakan satu-satunya harapan buruh untuk tetap dapat menjalani hidup dengan percaya diri di masa sulit sekarang ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun