Mohon tunggu...
putri waruwu
putri waruwu Mohon Tunggu... Mahasiswa

Nama saya Putri Waruwu, seorang mahasiswa Manajemen yang memiliki ketertarikan pada bidang bisnis dan pengembangan diri. Saya pribadi yang disiplin, komunikatif, dan senang mengeksplorasi ide-ide baru untuk meningkatkan kemampuan diri.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Maraknya Judi Online di Media Sosial, Pakar Peringatkan Dampak Negatif bagi Masyarakat

5 Oktober 2025   06:41 Diperbarui: 5 Oktober 2025   06:41 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

Jakarta, 4 Oktober 2025 --- Fenomena penyebaran judi online (judol) melalui media sosial semakin memprihatinkan. Iklan dan promosi yang tersebar di berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga WhatsApp kini dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya jumlah pemain judi online di Indonesia.

Pihak kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, ribuan situs dan akun media sosial yang mempromosikan judi online telah diblokir dalam beberapa bulan terakhir. Namun, para pelaku terus mencari celah dengan membuat akun baru dan menyamarkan aktivitas mereka sebagai permainan hiburan atau investasi cepat.

Remaja Jadi Sasaran Utama

Menurut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, remaja dan pelajar menjadi kelompok yang paling rentan terpengaruh. Mereka kerap tertarik oleh iklan judi online yang menjanjikan hadiah besar dengan modal kecil.

"Iklan-iklan ini sering muncul di beranda media sosial dan terlihat seolah-olah mudah mendapatkan uang. Inilah yang membuat banyak anak muda terjerumus," kata Kombes Pol Andi Setiawan, perwakilan Bareskrim, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/10).

Dampak yang Ditimbulkan

Para pakar menyebut dampak yang dihasilkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga gangguan mental dan sosial.

Psikolog klinis dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Sari, menilai kecanduan judi online dapat memicu stres, depresi, hingga keretakan rumah tangga.

"Ketika mengalami kekalahan, mereka cenderung terus bermain untuk menutup kerugian, yang akhirnya malah memperburuk kondisi keuangan dan mental," jelas Ratna.

Selain itu, judi online juga dinilai mengganggu produktivitas kerja, memicu tindakan kriminal seperti penipuan atau pencurian, hingga melanggar hukum karena judi merupakan aktivitas ilegal di Indonesia.

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan

Kementerian Kominfo menyatakan akan memperkuat kerja sama dengan pihak media sosial untuk memutus peredaran konten judi online.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan akun-akun mencurigakan. Hingga saat ini, lebih dari 2.000 situs judi online sudah kami blokir dalam kurun tiga bulan terakhir," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan.

Ajakan untuk Bijak Bermedia Sosial

Pemerintah dan pakar mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran menggiurkan yang muncul di media sosial. Edukasi digital dan pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga dianggap penting untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.

 "Kita semua harus bijak bermedia sosial. Jangan mudah percaya pada iklan yang menjanjikan kekayaan instan. 

Ini sering kali jebakan," pungkas Kombes Andi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun