Jakarta, 4 Oktober 2025 --- Fenomena penyebaran judi online (judol) melalui media sosial semakin memprihatinkan. Iklan dan promosi yang tersebar di berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga WhatsApp kini dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya jumlah pemain judi online di Indonesia.
Pihak kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, ribuan situs dan akun media sosial yang mempromosikan judi online telah diblokir dalam beberapa bulan terakhir. Namun, para pelaku terus mencari celah dengan membuat akun baru dan menyamarkan aktivitas mereka sebagai permainan hiburan atau investasi cepat.
Remaja Jadi Sasaran Utama
Menurut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, remaja dan pelajar menjadi kelompok yang paling rentan terpengaruh. Mereka kerap tertarik oleh iklan judi online yang menjanjikan hadiah besar dengan modal kecil.
"Iklan-iklan ini sering muncul di beranda media sosial dan terlihat seolah-olah mudah mendapatkan uang. Inilah yang membuat banyak anak muda terjerumus," kata Kombes Pol Andi Setiawan, perwakilan Bareskrim, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/10).
Dampak yang Ditimbulkan
Para pakar menyebut dampak yang dihasilkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga gangguan mental dan sosial.
Psikolog klinis dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Sari, menilai kecanduan judi online dapat memicu stres, depresi, hingga keretakan rumah tangga.
"Ketika mengalami kekalahan, mereka cenderung terus bermain untuk menutup kerugian, yang akhirnya malah memperburuk kondisi keuangan dan mental," jelas Ratna.
Selain itu, judi online juga dinilai mengganggu produktivitas kerja, memicu tindakan kriminal seperti penipuan atau pencurian, hingga melanggar hukum karena judi merupakan aktivitas ilegal di Indonesia.
Pemerintah Tingkatkan Pengawasan