Mohon tunggu...
Putri Prastiwi
Putri Prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi (S1) Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peninjauan Pasal tentang Perzinahan, Pemerkosaan, serta Pencabulan dalam KUHP

22 Desember 2021   16:53 Diperbarui: 22 Desember 2021   16:57 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KATA PENGANTAR

 

             Memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala karunia, berkah, dan kenikmatan, baik kenikmatan batiniah maupun lahiriah. Serta sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafaatnya pada hari akhir nanti. Penulisan karya ilmiah ini merupakan berkat dari Allah SWT yang memberikan kesabaran dan kekuatan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan penulisan karya ilmiah

              Berjudul : "Peninjauan Kembali Pasal tentang Perzinahan, Pemerkosaan , Pencabulan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana"

              Ucapan terimakasih kepada Ibu Meilan Arsanti, S. Pd., M.Pd. selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

              Penulis dalam menuliskan karya ilmiah ini tentu saja terdapat kekurangan, baik dari muatan materi maupun teknik penulisannya. Maka dari itu, diharapkan kepada pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun agar penulisan karya selanjutnya menunjukkan perbaikan yang signifikan.

               

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.............................................................................................................. 1

KATA PENGANTAR................................................................................. 2

DAFTAR ISI............................................................................................. 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun